Thursday, October 31, 2019

Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Standar Surat Keterangan Pelatihan, Akta Kompetensi, Dan Akta Akreditasi

 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR SURAT KETERANGAN PELATIHAN, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT AKREDITASI

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, diterbikan dengan pertimbangan bahwa untuk pengakuan  atas  capaian hasil pembinaan kesejahteraan sosial, uji kompetensi sumber daya insan penyelenggara kesejahteraan sosial,  dan evaluasi akreditasi  lembaga di bidang kesejahteraan sosial, perlu  diberikan  Surat  Keterangan  Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial perihal Standar  Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi

Pasal 2 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Penerbitan  Surat  Keterangan  Pelatihan  bertujuan  untuk mengatur  pembuatan  Surat  Keterangan Pelatihan  pada penyelenggaraan pelatihan. 

Pasal 3 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Jenis  Surat  Keterangan  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 
a.  surat tanda selesai pelatihan;
b.  sertifikat;
c.  piagam penghargaan; dan
d.  surat keterangan.


Pasal 4 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
(1)  Surat  tanda  tamat  pelatihan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3  huruf  a merupakan  surat  pernyataan absah  yang  menerangkan  bahwa  pemiliknya  telah berhasil  mengikuti,  menyelesaikan  keseluruhan  program pelatihan  yang  bersifat  persyaratan,  pengangkatan,  dan promosi jabatan.
(2)  Surat  tanda  tamat  pelatihan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi peserta: 
a.  pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil; 
b.  pelatihan kepemimpinan tingkat IV;
c.  pelatihan kepemimpinan tingkat III;
d.  pelatihan teknis; dan 
e.  pelatihan fungsional. 

Pasal 5 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
Surat  tanda  tamat  pelatihan  bagi  peserta  pelatihan  dasar calon pegawai negeri sipil, pembinaan kepemimpinan tingkat IV, dan  pelatihan  kepemimpinan  tingkat  III  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karakter a hingga dengan karakter c  ditandatangani  oleh  kepala  unit  kerja  eselon  I  yang menangani bidang pendidikan dan pembinaan serta diberi instruksi pendaftaran alumni dari instansi pembina.

Pasal 6 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa
(1)  Surat tanda selesai pembinaan bagi penerima pembinaan teknis sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2)  huruf  d ditandatangani  secara  digital  oleh  Menteri  Sosial  serta diberi instruksi pendaftaran alumni dari instansi pembina.
(2)  Surat  tanda  tamat  pelatihan  bagi  peserta  pelatihan fungsional  berjenjang  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  ayat  (2)  huruf  e  ditandatangani  oleh  pimpinan instansi  pembina  fungsional  dan  diberi  kode  registrasi alumni dari instansi pembina.
(3)  Menteri  Sosial  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat  mendelegasikan  kewenangannya  kepada  kepala unit  kerja  eselon  I  yang  menangani  bidang  pendidikan dan pelatihan.

Pasal 7 Permensos Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Akreditasi, menyatakan bahwa Surat  tanda  tamat  pelatihan  bagi  peserta  pelatihan  teknis dan/atau  pelatihan  fungsional  tidak  berjenjang  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2)  huruf  d  dan  huruf  e ditandatangani  oleh  pimpinan  lembaga  penyelenggara pelatihan  teknis  dan/atau  pelatihan  fungsional  tidak berjenjang terakreditasi dan diberi instruksi pendaftaran alumni dari instansi pembina.




Link Download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Surat Keterangan Pelatihan, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Akreditasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Ihwal Pekerja Sosial Masyarakat

 bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial PERMENSOS NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial  sebagai  salah satu sumber daya insan penyelenggara kesejahteraan sosial memiliki Kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang  Pekerja  Sosial  Masyarakat  sudah  tidak  sesuai lagi  dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pekerja Sosial Masyarakat  yang selanjutnya disingkat dengan PSM ialah warga masyarakat yang  atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun yang dimaksud Kesejahteraan Sosial ialah kondisi terpenuhinya kebutuhan  material,  spiritual  dan  sosial  warga  negara biar dapat  hidup  layak  dan  mampu  membuatkan diri, sehingga sanggup melaksanakan fungsi sosialnya.  Sedangkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalahupaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah  daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi  rehabilitasi sosial,  jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan sumbangan sosial. Sedangkan  Ikatan  Pekerja  Sosial  Masyarakat  yang  selanjutnya disingkat  IPSM  adalah  wadah  berhimpun  PSM  sebagai media  koordinasi,  konsultasi,  pertukaran  informasi  dan pengalaman  serta  pengembangan kemampuan manajemen dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.

Dalam Pasal 2 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa PSM dibuat dengan maksud untuk: 
a. menunjukkan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga  masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b.  meningkatkan  kepedulian  warga  masyarakat  dalam menangani duduk masalah sosial; dan
c.  sebagai kawan pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam Pasal 3 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa Tujuan dibentuknya PSM untuk:
a.  terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 
b.  terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan
c.  terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.

Pasal 4 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1)  PSM berstatus sebagai relawan sosial.
(2)  PSM  berkedudukan  di  desa  atau  kelurahan  atau  nama lain  di  dalam  wilayah  hukum  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

Pasal 5 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1)  PSM memiliki tugas:
a.  mengambil  inisiatif  dalam  penanganan  duduk masalah sosial;
b.  membantu  mendorong,  menggerakkan,  dan mengembangkan  kegiatan  Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
c.  mendampingi  warga  masyarakat  yang membutuhkan layanan sosial; 
d.  mendampingi  program  Kesejahteraan  Sosial  di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
e.  berperan aktif dalam kegiatan nasional; dan
f.  sebagai kawan pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  PSM  berkoordinasi  dengan  kepala  desa  atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya. 

Pasal 6 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1)  Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 PSM memiliki fungsi sebagai: 
a.  inisiator;
b.  motivator;
c.  dinamisator; dan
d.  administrator.
(2)  Inisiator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a mengambil  inisiatif  dan  inovasi  dalam  menangani duduk masalah Kesejahteraan Sosial.
(3)  Motivator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b melakukan  sosialisasi,  memberikan  informasi,  dan memotivasi masyarakat. 
(4)  Dinamisator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) abjad c  menggerakkan  masyarakat  dalam  menghadapi  dan mengatasi duduk masalah Kesejahteraan Sosial.
(5)  Administrator  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  abjad d melaksanakan pencatatan dan pelaporan. 

Pasal 7 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  memprioritaskan  PSM sebagai  pendamping  program  Kesejahteraan  Sosial  di  tingkat desa atau kelurahan atau nama lain.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, melalui link di bawah ini.




Link Download  Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat (DISINI)

Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Keppres Nomor 17 Tahun 2019

 dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi   KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Keppres Nomor 17 Tahun 2019 diterbitkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Isi Keputusan Presiden – Keppres Nomor 17 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan jabatan:
1) Dokter;
2) Dokter Gigi;
3) Dokter Pendidik Klinis;
4) Dosen;
5) Peneliti; dan
6) Perekayasa,
sebagai jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana Diktum PERTAMA angka I dan angka 2 dengan kualifikasi pendidikan dokter seorang hebat dan dokter gigi spesialis.
3. Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualilikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun kriteria pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA.
5. Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil pada Diktum PERTAMA, dihitung ketika melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun.

Link download Keppres Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info ihwal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Wacana Juknis Jabatan Fungsional Ajun Penata Anestesi

 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi  PERMENKES NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI

Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  10 Tahun 2017 ihwal Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 ihwal Petunjuk  Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi  dan Jabatan  Fungsional Penata Anestesi.

Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi merupakan teladan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan dan  pengembangan Jabatan  Fungsional Asisten Penata  Anestesi sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  masing-masing.

Pasal 2 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ruang  lingkup Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional  Asisten Penata Anestesi, meliputi:
a.  jenjang  jabatan,  unsur  dan  sub  unsur  kegiatan  jabatan fungsional;
b.  aktivitas jabatan fungsional; dan
c.  evaluasi angka kredit.

Pada Pasal 3 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1)  Dalam  menjalankan  praktik  keprofesiannya,  Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi mempunyai kewenangan untuk  melakukan  pelayanan  asuhan  kepenataan anestesi pada:
a.  praanestesi;
b.  intraanestesi; dan
c.  pascaanestesi
(2)  Pelayanan  asuhan  kepenataan  anestesi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1)  Selain  wewenang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3, Jabatan  Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi  sanggup melaksanakan pelayanan:
a.  di  bawah  pengawasan  atas  pelimpahan  wewenang secara  mandat  dari  dokter  spesialis  anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b.  berdasarkan  penugasan  pemerintah  sesuai kebutuhan.
(2)  Pelaksanaan  pelayanan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1)  Pelimpahan  wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat (1)  huruf  b  dilakukan  dalam  hal  tidak  terdapat  dokter seorang jago anestesiologi di suatu daerah. 
(2)  Pelayanan  dalam  rangka  pelimpahan  wewenang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  hanya  sanggup dilakukan  oleh  Asisten  Penata  Anestesi  yang  telah menerima pelatihan. 
(3)  Pelayanan  dalam  rangka  pelimpahan  wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan anestesi  sesuai  dengan  kompetensi  tambahan  yang diperoleh melalui pelatihan. 
(4)  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan ayat (3)  merupakan  tanggung  jawab  pemerintah  tempat provinsi  dan/atau  pemerintah  daerah  kabupaten/kota berhubungan dengan organisasi profesi terkait. 
(5)  Pelatihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dan ayat (4)  harus  terakreditasi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(6)  Pelimpahan  wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  hanya  dapat  dilaksanakan  di  kemudahan pelayanan  kesehatan  milik  Pemerintah  dan/atau pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Petunjuk  Teknis  Jabatan Fungsional  Asisten  Penata  Anestesi  tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (disini)

Demikian gosip terkait Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



Wednesday, October 30, 2019

Pmk / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Sistem Isu Puskesmas

 diterbitkan dalam rangka meningkatkan administrasi penyelenggaraan Puskesmas perlu proteksi  PMK / PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan administrasi penyelenggaraan Puskesmas perlu proteksi Sistem Informasi Puskesmas yang bisa menjamin ketersediaan data dan info secara cepat, akurat, terkini,  berkelanjutan, dan sanggup dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas yaitu suatu tatanan yang menyediakan  info untuk membantu proses pengambilan  keputusan  dalam melaksanakan administrasi Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.  Sedangkan Puskesmas yaitu akomodasi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya di wilayah kerjanya. 

Menurut Pasal 2 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan  data dan info yang berkualitas, berkesinambungan, dan gampang diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan administrasi Puskesmas. 

Dalam Pasal  3 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi  Puskesmas.
(2)  Sistem Informasi  Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian  dari sistem info kesehatan kabupaten/kota. 
(3)  Sistem Informasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  sanggup diselenggarakan  secara  elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4)  Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. pencatatan dan pelaporan  kegiatan  Puskesmas  dan jaringannya;
b. pencatatan dan pelaporan keuangan   Puskesmas dan jaringannya;
c.   survei lapangan;
d.   laporan lintas sektor terkait; dan
e.   laporan jejaring Puskesmas  di wilayah kerjanya.
(5)  Dalam penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan. 

Pasal 4 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap pelaksana acara Puskesmas  dan jaringannya wajib melaksanakan pencatatan  kegiatan  yang dilaksanakan. 
(2)  Lingkup  pencatatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan: 
a.   data dasar; dan 
b.   data program. 
(3)  Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a meliputi:
a.   identitas Puskesmas; 
b.   wilayah kerja Puskesmas;
c.   sumber daya Puskesmas; dan  
d.   sasaran program.
(4)  Data agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi  data:
a.   upaya kesehatan masyarakat esensial; 
b.   upaya kesehatan masyarakat pengembangan;  
c.   upaya kesehatan perseorangan;  dan 
d.   agenda lainnya. 
(5)  Data agenda lainnya  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat (4 )  karakter d  meliputi data  administrasi Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium,  dan kun jungan keluarga. 
(6)  Data  upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 

Selengkapnya PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa

Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)

Demikian info ihwal PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Seleksi Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (Siln) Tahun 2019

 SELEKSI PENERIMAAN KEPALA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI  SELEKSI PENERIMAAN KEPALA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI (SILN) TAHUN 2019

Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) untuk periode semester II Tahun Ajaran 2019 dan semester I Tahun AJaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagal Kepala Sekolah IndonesIa di luar Negerl (SILN), yaitu:

 SELEKSI PENERIMAAN KEPALA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI  SELEKSI PENERIMAAN KEPALA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI (SILN) TAHUN 2019

1. Persyaratan Umum mengikuti Seleksi Penerimaan (Rekrutmen) Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019
a) berstatus sebagal Pegawai Negeri Sipil;
b) mempunyai pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
c) sedang menjabat sebagal Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerlntah Daerah atau masyarakat;
d) usia maksimal ketika mendaftar 52 (Iima puluh dua) tahun;
e) pangkat serendah—rendahnya Pembina, golongan ruang lV/a;
f) mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidlkan (S-2);
g) diutamakan mempunyai STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
h) sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
i) berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap;
j) bagi mantan Kepala SILN sanggup mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN sesudah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air
k) mempunyai nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapat rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
I) mempunyai surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemda Provinsi atau Kabupaten/Kota.

2. Persyaratan Khusus Seleksi Penerimaan / Rekrutmen Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019
a) aktif berbahasa lnggris verbal dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL Internaslonal 500 atau institusional yang dlselenggarakan oleh perguruan tinggi tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa lnggris atau sesual dengan negara yang dilamar;
b) kemampuan berbahasa negara setempat baik verbal maupun goresan pena menjadi nilai tambah bagi pelamar calon Kepala SI Den Haag (Bahasa Belarida) dan Kepala SI Jeddah (Bahasa Arab); dan
c) mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia

C. Rencana Penjadwalan *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi: 26 Agustus 2019
2. Waktu Pendaftaran: 26 Agustus s.d. 13 September 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 September 2019
4. Pelaksanaan Seleksi: 24 s.d. 27 September 2019
5. Pengumuman Hasil Seleksi:  Oktober 2019

D. Tata Cara Pendaftaran Seleksi Bersama Penerimaan (Rekrutmen) Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019

Pendaftaran daring mulai 26 Agustus 2019 s.d 13 September 2019 pukul 12.00 WIB, dengan prosedur sebagal berikut:
1. Peserta seleksi wajib mempunyai alamat surat elektronik yang aktlf;
2. Peserta seleksl melaksanakan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/ dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
3. Pendaftaran lanjutan dhlakukan dengan cara login mengguriakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksl Bersama melalul surat elektronik penerima seleksl. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih jabatan yang akan dilamar (maksimal 2 negara legalisasi yang diminati)
b) Mengisi info data din pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan pembinaan yang pernah dilkuti
5) Akun media soslal yang dimiliki
c) Mengunggah hash plndah dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 11 September 2019 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb;
2) Surat lamaran yang dftandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada sajian UNDUH);
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan;
4) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
5) Ijazah pendidikan terakhlr;
6) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penliaian Prestasi Kerja 2 (dua)tahun;
7) SK Pengangkatan sebagal Kepala S.ekoiah;
8) SK Pengangkatan sebagal Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagal Kepala SILN;
9) STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang memlilki;
10) Surat rekomendasi berkelakuan balk dad Kepala Draas Pendidikan;
11) Sertifikat TOEFL Prediction Score Internaslonal/institusional atau IELTS yang diterbitkan makslmal dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan pemanis selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi Informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll; dan 
13) Surat Keterangan sehat dan Dokter Pemenlntah.
d) Menandatangani surat pemyataan bermateral Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan yaitu benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada sajian UNDUH)
e) Mencetak kartu penerima seleksl dan formulir pendaftaran.
4. Berkas lamaran orisinil sebagaimana diunggah pada angka 3 disampaikan kepada panitia seleksi pada ketika seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5. Panltia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara Iengkap dan benar.

Bagi yang berminat mengikuti Seleksi Bersama Penerimaan (Rekrutmen) Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019, silahkan download Pengumuman resminya melalui link di bawah ini.

Link download Pengumuman Seleksi Rekrutmen Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info ihwal Seleksi Bersama Penerimaan (Rekrutmen) Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =