Tuesday, February 4, 2020

Permenpan Rb Nomor 13 Tahun 2019 Perihal Pengusulan, Penetapan, Dan Training Jabatan Fungsional Pns

Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil  PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN  PEMBINAAN  JABATAN FUNGSIONAL PNS

Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimaksud  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  ASN adalah  profesi  bagi  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pegawai Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah. Pengertian Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Jabatan  Fungsional  (JF) yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan  dengan  pelayanan  fungsional  yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 2 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1)  Pejabat  Fungsional  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah. (2)  Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung  kepada  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas  yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah JF. (3)  Kedudukan Pejabat  Fungsional sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis  tugas  dan  fungsi  unit  kerja,  analisis  jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF  memiliki  tugas  memberikan  pelayanan  fungsional  yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 5 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Kategori JF terdiri atas: a.  JF keahlian; dan b.  JF keterampilan.

Pasal 6 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1) Jenjang  JF  kategori  keahlian  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 karakter a, terdiri atas: a)  jenjang mahir utama; b)  jenjang mahir madya;  c)  jenjang mahir muda; dan d)  jenjang mahir pertama. (2)  Tugas  dan  fungsi  dalam  JF  kategori  keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.  jenjang  ahli  utama  sebagaimana  dimaksud  pada huruf  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  a, melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama  yang mensyaratkan  kualifikasi  profesional  tingkat tertinggi. 
b.  jenjang mahir madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  b, melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama yang  mensyaratkan  kualifikasi  profesional  tingkat tinggi.
c.  jenjang mahir muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  c, melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama yang  mensyaratkan  kualifikasi  profesional  tingkat lanjutan. 
d.  jenjang  ahli  pertama  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  d,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi utama  yang  mensyaratkan  kualifikasi  profesional tingkat dasar.


Pasal 7 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1)  Jenjang  JF  kategori  keterampilan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter b, terdiri atas: a)  jenjang penyelia; b)  jenjang mahir; c)  jenjang terampil; dan d)  jenjang pemula. (2)  Tugas  dan  fungsi  dalam  JF  kategori  keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.  jenjang  JF  penyelia  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  a,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b.  jenjang JF  mahir  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) karakter b,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama dalam JF keterampilan. 
c.  jenjang  JF  terampil  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  c,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan. 
d.  jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  d,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Pasal 8 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penetapan  jenjang  jabatan  pada  setiap  JF  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  6  dan  Pasal  7,  dilakukan  dengan memperhatikan  risiko  individu,  risiko  lingkungan,  tingkat kesulitan,  kompetensi  yang  dibutuhkan,  dan  beban  kerja  JF yang  bersangkutan,  tercantum  dalam  Lampiran  I  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Menteri ini.

Salah satu poin dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang cukup menerima perhatikan  adalah terkait dihapuskannya ketentuan  pembebasan  sementara  karena  tidak memenuhi  angka  kredit. Ini ditegaskan dalam Pasal 80 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, bahwa:
(1)  Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, ketentuan  pembebasan  sementara  karena  tidak memenuhi  angka  kredit  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.
(2)  Pejabat  Fungsional  yang  dibebaskan  sementara  sebab tidak  memenuhi  angka  kredit  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dan  belum  ditetapkan  keputusan pemberhentian  dari  JF, diangkat  kembali  dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya.

(3)  Penilaian  kinerja  Pejabat  Fungsional  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).




Link download Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 (disini)

Demikian isu terkait Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Monday, February 3, 2020

Pendaftaran Beasiswa Kuliah S1 S2 S3 Masyarakat Berprestasi (Termasuk Guru) 17 Juli – 9 Agutus 2019

 Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang S PENDAFTARAN BEASISWA KULIAH S1 S2 S3 MASYARAKAT BERPRESTASI (TERMASUK GURU) 17 JULI – 9 AGUTUS 2019

Pendaftaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi (Termasuk Guru) 17 Juli – 9 Agutus 2019. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang S1, S2 dan S3. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi sanggup diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah mempunyai surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada dikala mendaftar.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, ditujukan kepada masyarakat berprestasi di segala bidang termasuk guru,  dan tidak diprioritaskan bagi dosen.

Program Prioritas Beasiswa Kuliah S1 S2 S3 Masyarakat Berprestasi (Termasuk Guru), mengacu pada agenda prioritas NAWACITA, kiprah dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Prioritas Beasiswa Unggulan memperlihatkan prioritas pada bidang keilmuan sebagai berikut:
·          Pendidikan (Pendidikan PAUD, Pendidikan PGSD),
·          Kurikulum dan Pedadogi,
·          Manajemen dan Kebijakan Pendidikan,
·          Perfilman,
·          Seni Pertunjukan,
·          Seni Musik,
·          Kebudayaan,
·          Perpustakaan,
·          Arkeologi (Permuseuman),
·          Teknologi Informasi,
·          Kebijakan Publik,
·          Pariwisata
·          Industri Kreatif,
·          Teknologi Pangan,
·          MIPA,
·          Maritim,
·          Pertanian, dan
·          Energi.

Persyaratan Dan Kelengkapan Berkas:
1.      Beasiswa Jenjang S1:
a)       Mahasiswa Baru
·               Maksimal 22 Tahun
·               Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
·               Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·               Peraih juara peringkat 5 besar

b)       Mahasiswa On-Going
·               Maksimal 22 Tahun
·               Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
·               IPK minimal 3.25 pada skala 4.0
·               Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·               Peraih juara peringkat 5 besar

Beasiswa jenjang S1 tidak diwajibkan mempunyai akta TOEFL/IELTS.

2.      Beasiswa Jenjang S2:
a)       Mahasiswa Baru
·             Maksimal 32 Tahun
·             Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
·             IPK S1 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·             Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·             Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·             Peraih juara peringkat 5 besar

b)       Mahasiswa On-Going
·             Maksimal 32 Tahun
·             Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
·             IPK S1 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·             Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·             Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·             Peraih juara peringkat 5 besar

3.      Beasiswa Jenjang S3:
a)       Mahasiswa Baru
·            Maksimal 37 Tahun
·            Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
·            IPK S2 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·            Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·            Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·            Peraih juara peringkat 5 besar

b)       Mahasiswa On-Going
·            Maksimal 37 Tahun
·            Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
·            IPK S2 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·            Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·            Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·            Peraih juara peringkat 5 besar

Kelengkapan Berkas Beasiswa:
1)          Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2)          Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)
3)          LoA Unconditional (Untuk On-Going ganti dengan surat tanda aktif kuliah)
4)          Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going)
5)          ljazah dan transkrip nilai terakhir
6)          Sertifikat TOEFL/IELTS (TOEFL/IELTS untuk S1 tidak diwajibkan)
7)          Proposal planning studi (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam skripsi/tesis/disertasi, deskripsikan acara di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat)
8)          Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait (downloadformat disini)
9)          Surat pernyataan tidak sedang mendapatkan beasiswa sejenis dari sumber lain (downloadformat disini)
10)     Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten
11)     Essay memakai Bahasa Indonesia dengan judul: "Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia" ditulis sebanyak 3-5 ha la man pada kertas A4 dengan format aksara Times New Roman ukuran aksara 12 dengan spasi 1.5 lines

Jadwal Pendaftaran dan Cara Pendaftaran
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Kuliah S1 S2 S3 Masyarakat Berprestasi (Termasuk Guru) tahun 2019 mulai tanggal 17 Juli 2019 hingga dengan 9 Agutus 2019 dilakukan secara online di: https://buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

Demikian isu perihal Beasiswa Kuliah S1 S2 S3 Masyarakat Berprestasi (Termasuk Guru) tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Pendaftaran Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 Dan S3 Mulai 17 Juli – 9 Agutus 2019

T merupakan beasiswa yang diperuntukan bagi siswa yang berasal dari kawasan  PENDAFTARAN BEASISWA UNGGULAN 3T KULIAH S1 S2 DAN S3 MULAI 17 JULI – 9 AGUTUS 2019

Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 dan S3 Mulai 17 Juli – 9 Agutus 2019. Beasiswa Unggulan 3T merupakan beasiswa yang diperuntukan bagi siswa yang berasal dari kawasan 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. (download DaftarDaerah 3T).

Beasiswa Unggulan 3T dipergunakan untuk melanjutkan studi pada jenjang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), dan/atau Doktor (S3) pada perguruan tinggi dengan ratifikasi minimal B.

Program Prioritas Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 dan S3, mengacu pada agenda prioritas NAWACITA, kiprah dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018 Beasiswa Unggulan menawarkan prioritas pada bidang keilmuan sebagai berikut:
·          Pendidikan (Pendidikan PAUD, Pendidikan PGSD),
·          Kurikulum dan Pedadogi,
·          Manajemen dan Kebijakan Pendidikan,
·          Perfilman,
·          Seni Pertunjukan,
·          Seni Musik,
·          Kebudayaan,
·          Perpustakaan,
·          Arkeologi (Permuseuman),
·          Teknologi Informasi,
·          Kebijakan Publik,
·          Pariwisata
·          Industri Kreatif,
·          Teknologi Pangan,
·          MIPA,
·          Maritim,
·          Pertanian, dan
·          Energi.

Persyaratan dan Kelengkapan Berkas Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 dan S3 tahun 2019:
1.    Beasiswa Jenjang S1:
         a)   Mahasiswa Baru
·             Maksimal 25 Tahun
·             Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
·             Memiliki prestasi yang ditunjukan dalam bentuk sertifikat, plakat atau hal lain yang sanggup dibuktikan kebenarannya berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
        b)  Mahasiswa On-Going
·             Maksimal 25 Tahun
·             Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
·             IPK minimal 3.00 pada skala 4.0
·             Memiliki prestasi yang ditunjukan dalam bentuk sertifikat, plakat atau hal lain yang sanggup dibuktikan kebenarannya berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
Beasiswa jenjang S1 tidak diwajibkan mempunyai akta TOEFL/IELTS.

2.    Beasiswa Jenjang S2:
a)      Mahasiswa Baru
·            Maksimal 32 Tahun
·            Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
·            IPK S1 minimal 3.00 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·            Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·            Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·            Peraih juara peringkat 5 besar

b)     Mahasiswa On-Going
·            Maksimal 32 Tahun
·            Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
·            IPK S1 minimal 3.00 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·            Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·            Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·            Peraih juara peringkat 5 besar

3.    Beasiswa Jenjang S3:
a)      Mahasiswa Baru
·            Maksimal 37 Tahun
·            Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
·            IPK S2 minimal 3.00 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·            Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·            Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·            Peraih juara peringkat 5 besar

b)     Mahasiswa On-Going
·            Maksimal 37 Tahun
·            Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
·            IPK S2 minimal 3.00 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa gres maupun on-going
·            Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
·            Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, akta berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
·            Peraih juara peringkat 5 besar

Kelengkapan Berkas Beasiswa Pendaftaran Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 dan S3 tahun 2019:
·          Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·          Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)
·          LoA Unconditional (Untuk On-Going ganti dengan surat tanda aktif kuliah)
·          Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going)
·          ljazah dan transkrip nilai terakhir
·          Sertifikat TOEFL/IELTS (TOEFL/IELTS untuk S1 tidak diwajibkan)
·          Proposal planning studi (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam skripsi/tesis/disertasi, deskripsikan acara di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat)
·          Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait (download)
·          Surat pernyataan tidak sedang mendapatkan beasiswa sejenis dari sumber lain (download)
·          Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten
·          Essay memakai Bahasa Indonesia dengan judul: "Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia" ditulis sebanyak 3-5 ha la man pada kertas A4 dengan format karakter Times New Roman ukuran karakter 12 dengan spasi 1.5 lines

Jadwal Pendaftaran dan Cara Pendaftaran
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 dan S3 Mulai 17 Juli 2019 hingga dengan 9 Agutus 2019 dilakukan secara online di: https://buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

Demikian warta wacana Jadwal Pendaftaran Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 dan S3 Mulai 17 Juli – 9 Agutus 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =