Monday, February 3, 2020

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019

 dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia atau pemenuhan standar prasarana untuk menunjang proses mencar ilmu dan mengajar serta untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang aktivitas perekonomian.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pemerintah memutuskan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biiang pekerjaan umum (PU) untuk melakukan pembangunan rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melakukan penugasan memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efettivitas; dan
e. akuntabilitas.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019, bahwa Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang aktivitas perekonomian. Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dilakukan untuk menunjang proses mencar ilmu dan mengajar dalam rangka meningkatkan legalisasi masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia dan menyebabkan Indonesia sebagai salah satu sentra peradaban Islam.

Sedangkan Rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk menunjang proses mencar ilmu dan mengajar dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019, bahwa  Usulan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.  Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi kepada menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri disampaikan oreh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.  Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar,sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Sedangkan Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Adapun Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri, dan lokasi satuan Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dan madrasah negeri tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden / Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini. Daftar rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Link download – unduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 (disini)

Demikian gosip terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga ada keuntungannya terima kasih.



= Baca Juga =



Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Perihal Santunan Jabatan Fungsional Kataloger

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Peraturan Presiden / Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Pasal 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, dinyatakan bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger (Tunjangan Kataloger) yaitu tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Pasal 4 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger dilarang apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab hal lain yang mengakibatkan santunan tunjangan dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Peraturan Presiden ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.  




Link download Perpres Nomor 53 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian warta terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Sunday, February 2, 2020

Rekrutmen Calon Tutor Tutorial Online Ut Tahun 2019 - 2020

 REKRUTMEN CALON TUTOR TUTORIAL ONLINE UT PROGRAM SARJANA  REKRUTMEN CALON TUTOR TUTORIAL ONLINE UT TAHUN 2019 - 2020

Rekrutmen Calon Tutor Tutorial Online Universitas Terbuka (UT) Program Sarjana 2019 - 2020. Dalam rangka penyelenggaraan Tutorial Online (Tuton), Universitas Terbuka membuka kesempatan bagi dosen/pengajar dan praktisi untuk mendaftar menjadi Calon Tutor Tuton Universitas Terbuka semester 2019/2020 untuk Program Diploma/Sarjana dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan Calon Tutor dalam Rekrutmen Calon Tutor Tutorial Online (Tuton) Universitas Terbuka (UT) Program Sarjana 2019/2020
1. Jenjang pendidikan minimal
a) Latar belakang Dosen -----S2
b) Latar belakang Praktisi (Non Dosen) ----S1
2. Keseuaian latar belakang pendidikan dengan mata kuliah
a) Latar belakang Dosen -----Kesesuaian rumpun ilmu (lihat butir C)
b) Latar belakang  Praktisi (Non Dosen) ---- Kesesuaian keahlian
3. Memilik pengalaman mengajar atau memberi pelatihan/ pembimbingan
a) Latar belakang Dosen ---- Minimal 2 tahun
b) Latar belakang Praktisi (Non Dosen) ---- Minimal 3 tahun
4. Tidak berstatus sebagai mahasiswa UT
5. Memiliki alamat e-mail aktif 
6. Menandatangani Kontrak sebagai Tutor Tuton UT apabila dinyatakan Lulus dan diterima sebagai Tutor Tuton     
7. Memenuhi ketentuan sebagai Tutor Tuton UT sebagaimana tercantum dalam Kontrak
8. Mengikuti training secara online secara penuh sesuai jadwal
9. Mendaftar pada satu rumpun ilmu yang sesuai pada satu fakultas

B. Persyaratan Berkas Pendaftaran dalam Rekrutmen Calon Tutor Tutorial UT Program Sarjana 2019/2020. Calon peserta menyiapkan persyaratan berkas registrasi dalam 1 (satu) file dengan format PDF dan ukuran maksimal 3 MB, terdiri dari:
·               CV;
·               Hasil scan KTP;
·               Hasil scan ijazah yang dilegalisir;
·               Hasil scan transkrip nilai;
·               dengan format nama file: “NIK.pdf” (NIK: Nomor Induk Kependudukan pada KTP).
·               Contoh: “3329092004885003.pdf”



REKRUTMEN CALON TUTOR TUTORIAL ONLINE UT  2019/2020

C. Rumpun Ilmu yang Ditawarkan
1)    Fakultas Ekonomi:
·          Rumpun Ilmu Manajemen
·          Rumpun Ilmu Akuntansi
·          Rumpun Ilmu Ekonomi Pembangunan
2)       Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik
·             Rumpun Ilmu Administrasi Publik
·             Rumpun Ilmu Administrasi Bisnis
·             Rumpun Ilmu Administrasi Perpajakan
·             Rumpun Ilmu Komunikasi
·             Rumpun Ilmu Kearsipan / Perpustakaan
·             Rumpun Ilmu Pemerintahan
·             Rumpun Ilmu Hukum
·             Rumpun Ilmu Sosiologi (Antropologi; Sosiologi; Logika; Statistika Sosial)
·             Rumpun Ilmu Sastra Inggris (Translation; Bahasa Indonesia Merangkum)
·             Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Pendidikan Kewarganegaraan
·             Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Bahasa Inggris
·             Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
3)    Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam:
·             Rumpun Ilmu Teknologi Pangan
·             Rumpun Ilmu Pengelolaan Wilayah dan Lingkungan
4)    Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan:
·             Rumpun Ilmu Pendidikan Biologi (Pendidikan Lingkungan Hidup; Biokimia)
·             Rumpun Ilmu Pendidikan Matematika (Statistika Pendidikan)
·             Rumpun Ilmu Pendidikan dan Kewarganegaraan
·             Rumpun Ilmu Pendidikan Guru SD (Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Evaluasi Pembelajaran di SD)
·             Rumpun Ilmu Pendidikan Guru PAUD (Kurikulum PAUD; Psikologi Perkembangan AUD; Seni Keterampilan Anak, Musik dan Tari)
·             Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Bahasa Indonesia
·             Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Pendidikan Agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Khonghucu)
Catatan: Daftar mata kuliah yang sesuai dengan rumpun ilmu di atas sanggup dilihat pada laman : www.ut.ac.id/katalog

D. Mekanisme Perekrutan Calon Tutor Tuton:
·          Melakukan registrasi sebagai Calon Tutor tuton, dengan :
·          Mengisi formulir registrasi dan mengunggah berkas registrasi melalui link: https://tutorial.ut.ac.id/mains/form_tuton
·          Mengunggah berkas registrasi ibarat tertera pada butir B.
·          Proses seleksi terdiri dari
·          Seleksi I : Seleksi administrasi
·          Seleksi II : Pelatihan secara online
·          Pengumuman hasil seleksi manajemen melalui website UT.
·          Mengikuti Pelatihan Calon Tutor UT secara online bagi pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi manajemen dan telah menandatangani kontrak.
·          Pelatihan secara online akan dilakukan pada tanggal 5 – 18 Agustus 2019.
·          Penilaian kinerja Calon Tutor UT selama training untuk memilih kelayakan sebagai Tutor Tuton UT.
·          Pengumuman hasil training melalui website UT dan email akseptor pelatihan.
·          Menerima akta training bagi akseptor yang dinyatakan lulus.
·          Memperoleh penugasan sebagai tutor tuton sesuai semester berjalan.


E. Lain-Lain
·               Calon Tutor yang telah Lolos Seleksi akan diberikan kiprah pada semester ganjil dan/atau genap sesuai dengan ketersediaan kelas mata kuliah.
·               Pendaftaran sewaktu-waktu akan ditutup tanpa pemberitahuan apabila jumlah pendaftar sudah melebihi kuota yang ditetapkan oleh masing-masing fakultas/prodi.


Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Tutor Tutorial Online Universitas Terbuka (UT) Program Sarjana 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






= Baca Juga =



Pmk Nomor 103 Tahun 2019 Ihwal Spm Sentra Investasi Pemerintah

 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah   PMK NOMOR 103 TAHUN 2019 TENTANG SPM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Dalam memperlihatkan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. pemerataaan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. gampang dijangkau.

Pasal 2 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai kiprah dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berpedoman pada standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.

Pasal 3 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa  Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro;
b. kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
c. kerjasama pendanaan dan/ atau investasi dengan pemerintah tempat dan/ atau pihak lain.

Pasal 4 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalamLampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa (1) PIP menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah yang paling sedikit memuat: a) realisasi; dan b) penilaian  atas pelaksanaan standar pelayanan mimimum Pusat Investasi Pemerintah. (2) Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah semester berkenaan berakhir.

Pasal 6 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum yang telah dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menjalankan kiprah dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro menurut ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai standar pelayanan minimum menurut Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 perihal Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah (disini)

Demikian gosip terkait PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Pp Nomor 52 Tahun 2019 Wacana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas   PP NOMOR 52 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan PP ini bahwa yang dimaksud Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas adalahsemua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial semoga kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas sanggup dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Pemberdayaan Disabilitas ialah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga bisa tumbuh dan bermetamorfosis individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh  dan mandiri. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas ialah skemayang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas semoga sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sedangkan  Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas ialah forum untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik  oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.Adapun yang dimakus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ialah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibuat oleh masyarakat, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum.

Beradasrkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan masyarakat inklusi.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa (1) Menteri, menteri/pimpinan forum terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. Jaminan Sosial;
c. Pemberdayaan sosial; dan
d. Perlindungan Sosial.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan berbagi kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial semoga sanggup melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Sasaran Rehabilitasi Sosial berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 52 Tahun 2019 ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. keluarga Penyandang Disabilitas;
c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
d. komunitas Penyandang Disabilitas.

Bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan pasal 14 PP Nomor 52 Tahun 2019 ditegaskan sebagai berikut.
1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi  dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan  vokasional  dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan,  bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan Aksesibilitas;  bantuan dan asistensi sosial;  bimbinganresosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan.
2) Selain bentuk sebagaimana disebutkan di atas Rehabilitasi Sosial sanggup berupa:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
e. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
f.  dukunganAksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas ditetapkan  oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 (disini)

Demikian warta wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Training Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk – P3k) Yang Menduduki Jabatan Fungsional

Jenis JF ASN yang sanggup diisi oleh PPPK terdiri atas PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PEGAWAI  PEMERINTAH  DENGAN  PERJANJIAN KERJA (PPPK – P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL

Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pasal 2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa   Jenis JF ASN yang sanggup diisi oleh PPPK terdiri atas:
a.  JF keahlian,  terdiri atas:  mahir utama;  mahir madya;  mahir muda; dan    ahli pertama. 
b.  JF keterampilan, terdiri dari penyelia;  mahir;   terampil; dan  pemula. 
Jenis  JF  ASN yang  dapat  diisi  oleh  PPPK  menurut ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang mengatur  tentang  Jenis  Jabatan  ASN  yang  dapat  diisi oleh PPPK.

Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1)  Setiap  Instansi  Pemerintah  wajib  menyusun  kebutuhan jumlah  dan  jenis  JF  yang  dapat  diisi  oleh  PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2)  Penyusunan  kebutuhan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilakukan  untuk  jangka  waktu  5 (lima)  tahun yang  diperinci  per  1  (satu)  tahun  berdasarkan  prioritas kebutuhan. 3)  Penyusunan kebutuhan  jumlah  merupakan  satu  kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. 4)  Kebutuhan  jumlah dan  jenis JF  yang  dapat  diisi  oleh PPPK  ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Kriteria jenis JF yang sanggup diisi oleh PPPK meliputi:
a.  Jabatan  yang  kompetensinya tidak  tersedia  atau terbatas di kalangan pegawai negeri sipil;
b.  Jabatan  yang  diperlukan  untuk  percepatan peningkatan  kapasitas  organisasi  dalam  waktu  yang singkat; dan
c.  Jabatan  yang  mensyaratkan  sertifikasi  profesi  atau uji kompetensi.
Jenis JF sanggup diisi pada  setiap  jenjang  jabatan  sesuai  dengan  penetapan kebutuhan.

Persyaratan dan Pengangkatan PPPK / P3K menurut Pasal 5 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Setiap  warga  negara  Indonesia  mempunyai  kesempatan yang  sama untuk melamar  dalam  JF  yang dapat  diisi  oleh  PPPK  sesuai  dengan persyaratan  yang  telah ditetapkan. 2)  Pengangkatan  PPPK  ke  dalam  JF keahlian  dan  JF keterampilan  dilakukan  melalui  Pengangkatan  PPPK  ke dalam JF. 3)  Persyaratan  yang  ditetapkan  dalam  JF  sebagai berikut:
a.  usia paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun dan  paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang  akan  dilamar  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;  
b.  tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara menurut putusan pengadilan  yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  alasannya melakukan  tindak  pidana  dengan  pidana  penjara  2 (dua) tahun atau lebih;
c.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai  Negeri  Sipil,  PPPK,  Prajurit Tentara  Nasional Indonesia,  Anggota  Kepolisian  Republik  Indonesia, atau  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai pegawai swasta;
d.  tidak  menjadi  anggota  atau  pengurus partai  politik atau terlibat politik praktis;
e.  memiliki  kualifikasi  pendidikan  sesuai  dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki  kompetensi  yang  dibuktikan  dengan sertifikasi  keahlian  tertentu yang  masih  berlaku  dari lembaga  profesi  yang  berwenang untuk jabatan  yang mempersyaratkan;
g.  sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.  persyaratan  lain  sesuai  kebutuhan  jabatan  yang ditetapkan oleh PPK.

Pasal 6 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,   pengangkatan  PPPK dalam  JF  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a.  mempunyai integritas dan moralitas yang baik; 
b.  berijazah  paling  rendah  Strata-Satu  atau  Diploma-Empat  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan  yang
dibutuhkan bagi JF keahlian; 
c.  berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau  setara  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;
d.  mengikuti  dan  lulus  uji  Kompetensi  Teknis, Kompetensi  Manajerial,  dan  Kompetensi  Sosial Kultural  sesuai  standar  kompetensi  yang  telah disusun oleh instansi pembina; 
e.  memiliki  pengalaman  terkait  dengan  bidang  kiprah jabatan  yang  akan  diduduki  paling  kurang  2  (dua) tahun; dan
f.  syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. 
Pengangkatan  dalam  JF  Keahlian  dan  JF  keterampilan melalui  Pengangkatan  PPPK  dikecualikan  dari persyaratan  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan pelatihan. 

Pasal 7 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa
1)  PPPK  yang  telah  memenuhi  persyaratan  diangkat dalam JF sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar.
2)  Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat  diangkat dalam  jenjang  JF  yang  yang  lebih  tinggi, dengan persyaratan:
a. telah  memenuhi  masa  perjanjian  kerja  paling  kurang 90% (sembilan puluh per seratus); 
b. telah  memenuhi  target  kinerja  paling  kurang  90% (sembilan puluh per seratus);
c. telah  mengundurkan  diri  dan  mendapatkan  ijin  dari atasan  yang  dibuktikan  dengan  pemutusan  korelasi perjanjian  kerja  dengan  hormat  atas  undangan sendiri;
d. mengikuti  dan  lulus  seleksi  PPPK  dalam  JF  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. mempunyai prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan (vide angka 254 lampiran II UU 12/2011)
f.  tidak  pernah  dikenakan  pemutusan  korelasi perjanjian kerja dengan tidak hormat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional.




Link download Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.  




= Baca Juga =



Saturday, February 1, 2020

Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2019 Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah

menyatakan bahwa Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PENGISIAN JABATAN  PIMPINAN  TINGGI  SECARA  TERBUKA  DAN KOMPETITIF  DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Peraturan Menpan RB – Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan  Pimpinan  Tinggi  Secara  Terbuka  dan Kompetitif  Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pasal 1 Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan  kompetitif  di  Lingkungan  Instansi  Pemerintah sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pengisian  Jabatan  Pimpinan  Tinggi  secara  terbuka  dan kompetitif sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  digunakan sebagai anutan bagi instansi pemerintah sentra dan kawasan dalam penyelenggaraan  pengisian jabatan  pimpinan  tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Pasal 3 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Setiap  instansi  Pemerintah  wajib  menerapkan  prinsip dan menghindari  praktek  yang  dilarang  dalam  sistem  merit  pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Instansi  Pemerintah  yang  sedang  melaksanakan  pengisian Jabatan  Pimpinan  Tinggi  di  Instansi  Pemerintah  sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses menurut Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian  Jabatan  Pimpinan  Tinggi  Secara  Terbuka  di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pasal 5 Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pada dikala Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi  Birokrasi  ini  berlaku,  Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor 13  Tahun 2014 Tentang  Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan  Tinggi  Secara  Terbuka  di  Lingkungan  Instansi Pemerintah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 477), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB – Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan  Pimpinan  Tinggi  Secara  Terbuka  dan Kompetitif  Di Lingkungan Instansi Pemerintah.




Link download Salinan dan lampiran Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info terkait Peraturan Menpan RB – Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan  Pimpinan  Tinggi  Secara  Terbuka  dan Kompetitif  Di Lingkungan Instansi Pemerintah.




= Baca Juga =