Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi atau Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS dengan menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019. Surat edaran ini diterbitkan guna memberi klarifikasi terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Adapun yang menjadi dasar diterbitkan Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yaitu sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini yaitu:
a. menjadi pemikiran bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan mutasi; dan
b. memilih kewenangan santunan pertimbangan teknis mutasi danpenetapan keputusan mutasi.
Adapun lsi Surat Edaran Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS yaitu sebagai berikut.
a. Prosedur Mutasi PNS
Dalam rangka memperjelas pelaksanaan mutasi PNS, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi
a) Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur memutuskan keputusan mutasi.
2) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
b. Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
d) Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi penerlma menciptakan undangan mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapat pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi.
3) Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
a) Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
b) Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi/kabupaten/kota instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
c) Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta menciptakan undangan mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja memperlihatkan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK Instansi Pusat sebagai instansi peserta memberikan undangan mutasi kepada Kepala BKN untuk memutuskan keputusan mutasi.
b. Pejabat yang Benrwenang
Pejabat yang Berwenang memutuskan keputusan mutasi dan memperlihatkan pertimbangan teknis mutasi PNS yaitu sebagai berikut:
1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
2) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;
b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; dan
c) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.
3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.
a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota; dan
b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4) Gubernur memutuskan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
c. Pertimbangan Teknis dan Keputusan Mutasi
Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling usang 15 (lima belas) hari kerja semenjak diterimanya undangan mutasi.
d. Ketentuan Lain-Lain
1) Penyampaian undangan mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam karakter a, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
2) PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain sehabis dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan peresmian oleh instansi penerima, untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan mutasi.
3) Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.
Link download Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 (disini)
Baca Juga! Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (disini)
Demikian isu terlait Surat Edaran SE BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment