Friday, January 31, 2020

Kma Nomor 184 Tahun 2019 Perihal Fatwa Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum Mi Mts Ma Mak)

 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK KMA NOMOR 184 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH (STRUKTUR KURIKULUM MI MTS MA MAK)

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK), diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memperlihatkan payung aturan dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Maksud diterbitkannnya Pedoman implementasi ini yaitu sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Sedangkan tujuan diterbitkannya Pedoman implementasi Kurikulum ini yaitu untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memperlihatkan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Adapaun Sasaran Pedoman implementasi Kurikulum Madrasah ini menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yaitu satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK), Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:
1. Struktur kurikulum;
2. Pengembangan implementasi kurikulum;
3. Muatan lokal;
4. Ekstrakurikuler;
5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
6. Penilaian hasil belajar.

Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK, terdapat muatan dan Struktur Kurikulum MI. muatan dan Struktur Kurikulum MTS, muatan dan Struktur Kurikulum MA, dan muatan dan Struktur Kurikulum MAK. Khusus Struktur Kurikulum MA terdiri atas Struktur Kurikulum MA Peminatan MIPA, Struktur Kurikulum MA Peminatan IPS, Struktur Kurikulum MA Peminatan Bahasa dan Budaya, Struktur Kurikulum MA Peminatan Keagamaan, Struktur Kurikulum MAN Program Keagamaan (MAN-PK), Struktur Kurikulum MA Akademik, Struktur Kurikulum MA Plus Keterampilan.

Bagaimana Implementasi Kurikulum 2013 pada jenjang MI, MTS dan MA. Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Implementasi Kurikulum MI
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI sanggup dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Adapun Implementasi Kurikulum 2013 Pada jenjang MTs yaitu sebagai berikut.
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs sanggup dilakukan antara lain dengan:
a. Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b. Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c. Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
d. Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan perihal penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Implementasi Kurikulum 2013 pada jenjang MA yaitu sebagai berikut.
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MA sanggup dilakukan antara lain dengan:
a.  Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
b.  Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
c.  Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
d.  Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan perihal penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Selengkapnya silahkan download dan baca KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK

Link download KMA Nomor 184 Tahun 2019 (disini)

Demikian gosip perihal KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan Struktur Kurikulum MI MTS MA MAK 2019.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Jadwal Registrasi Seleksi Cpns Dan Pppk (P3k) Tahun 2019

 Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK  JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI CPNS DAN PPPK (P3K) TAHUN 2019

Pada tanggal 30 Juli 2019 melalui siaran pers BKN, pemerintah mengumumkan secara resmi Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 diagendakan bulan Oktober 2019. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi penerima seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 ini akan mencapai 5,5 juta.


Dijelaskan oleh Bima Haria Wibisana, bahwa pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi sentra mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi kawasan sebanyak 2.189.791. Selanjutnya gugusan CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208. Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 penerima melampaui passing grade. Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri baru, serta Penyuluh Pertanian.

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga memberikan sejumlah hambatan yang dialami pelamar CPNS 2018, yang harus antisipasi oleh Calon pelamar CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019, di antaranya:
1) Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melaksanakan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kawasan dan pusat;
2) Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;
3) KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan
4) Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menyebabkan penerima tidak memenuhi syarat administrasi.

Untuk rencana pelaksanaan Pendaftaran Seleksi CPNS dan  PPPK (P3K) Tahun 2019 yang diagendakan Bulan Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, ialah seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua. Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang meliputi 100.000 ribu gugusan CPNS dan 100.000 gugusan P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama. Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia sanggup dimanfaatkan melalui akomodasi yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi sentra dan daerah. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh sebab itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kolaborasi instansi di sentra dan daerah.

Bagi Anda yang akan mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS dan  PPPK (P3K) Tahun 2019 di Bulan Oktober 2019 yang akan tiba segera persiapkan diri masing-masing terutama persyaratan manajemen yang harus di lengkapi. Pasti NIK Anda valid atau tidak dari sekarang. Jika Anda mempunyai NIK yang tidak valid masih cukup waktu untuk memperbaikinya.





= Baca Juga =



Periodisasi Kepala Sekolah Dan Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

 Periodisasi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No  PERIODISASI KEPALA SEKOLAH DAN TUPOKSI KEPALA SEKOLAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018

Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui dikala ini sudah diberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud ini terdapat pengatur wacana Periodesasi Kepala Sekolah (Masa Jabatan Kepala Sekolah).

Pengatur wacana Periodisasi Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tertuang dalam Pasal 12, yang menyatakan bahwa:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
3) Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8) Setelah menuntaskan kiprah pada periode ketiga, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Berdasarkan kutipan di atas, terang bahwa Periodisasi Kepala Sekolah adalah untuk jangka waktu satu periode (selama 4 tahun) dan sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun. Namun sanggup diperpanjang lagi sampai periode keempat apabila kepala sekolah tersebut lulus dalam uji kompetensi kepala sekolah.

 Periodisasi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No  PERIODISASI KEPALA SEKOLAH DAN TUPOKSI KEPALA SEKOLAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018

Lalu apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018? Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah yaitu sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk membuatkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan semoga proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan, kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah aksesori di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melakukan beban kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak sanggup merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pada Pasal 21 terkait Ketentuan peralihan Pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan bahwa:
a. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melakukan kiprah sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku, masa kiprah Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
d. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan menurut Peraturan Menteri ini;
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah;

Demikian info wacana Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Pengumuman Hasil Pengakuan Ban Sm Tahun 2019

Pengumuman Hasil Akreditasi BAN SM Tahun  PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI BAN SM TAHUN 2019

Pengumuman Hasil Akreditasi BAN SM Tahun 2019 atau Pengumuman Hasil Akreditasi Jenjang SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK, SPK SD, SPK SMP, SPK Sekolah Menengan Atas Tahun 2019. Sebagai Badan Akreditasi menunjung tinggi motto Profesional, Terpercaya, dan Terbuka. Setelah seluruh tahap pelaksanaan Akreditasi dilakukan, BAN SM memberikan pengumuman hasil pengakuan kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

Pengumuman Hasil Akreditasi BAN SM Tahun 2019 atau Pengumuman Hasil Akreditasi Jenjang SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK, SPK SD, SPK SMP, SPK Sekolah Menengan Atas Tahun 2019, seperti halnya pengumuman hasil pengakuan BAN SM tahun sebelumnya dimaksud semoga masyarakat memperoleh informasi perihal status dan peringkat pengakuan sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil pengakuan sekolah/madrasah kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui BAN-S/M merupakan Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam PP 13/2015 perihal Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 perihal SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 perihal BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1.

Mengutip informasi dari laman BAN SM, untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Jenjang SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK, SPK SD, SPK SMP, SPK Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 dapat mengklik tautan di bawah ini:

Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 sanggup mengklik tautan di bawah ini:
NO
PROVINSI
TAHAP 1
TAHAP 2
TAHAP 3
TAHAP 4
TAHAP 5
1
  Aceh




2
  Sumatera Utara



3
  Sumatera Barat




4
  Riau




5
  Jambi





6
  Sumatera Selatan




7
  Bengkulu





8
  Lampung




9
  Kep. Bangka Belitung





10
  Kepulauan Riau





11
  DKI Jakarta




12
  Jawa Barat



13
  Jawa Tengah




14
  DI Yogyakarta





15
  Jawa Timur

16
  Banten




17
  Bali





18
  Nusa Tenggara Barat




19
  Nusa Tenggara Timur




20
  Kalimantan Barat




21
  Kalimantan Tengah




22
  Kalimantan Selatan




23
  Kalimantan Timur




24
  Kalimantan Utara





25
  Sulawesi Utara




26
  Sulawesi Tengah




27
  Sulawesi Selatan




28
  Sulawesi Tenggara




29
  Gorontalo





30
  Sulawesi Barat




31
  Maluku





32
  Maluku Utara





33
  Papua





34
  Papua Barat







Catatan: Pengumuman Hasil Akreditasi BAN S/M Tahun 2019 akan diupdate atau Anda sanggup eksklusif mengakses laman https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-s-m-tahun-2019

Demikian informasi terkait Pengumuman Hasil Akreditasi BAN S/M Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =