Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, diterbitkan dengan pertimbangan sebagai regulasi untuk pengembangan profesionalisme dan karir Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, dinyatakan bahwa
(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama.
(2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an menyatakan bahwa Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, menyatakan bahwa.
(1) Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama;
b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda;
c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan
d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an menurut pasal 6 Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, yakni melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pelatihan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian warta wacana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments:
Post a Comment