Struktur Organisasi dan Contoh SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) sanggup berjalan dengan baik di satuan pendidikan kalau di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut sanggup dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) atau Tim Penjaminan Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar administrasi sekolah yang minimal berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi kiprah dari administrasi sekolah yang ada.
Dalam pelaksanaan, SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dilaksanakan oleh sekolah dan oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Adapun Pembagian Tugas dalam Penjaminan Mutu Internal yakni sebagai berikut:
a. Sekolah
1) Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan membuatkan SPMI;
2) Menyusun dokumen SPMI;
3) Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
4) Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
5) Menetapkan standar gres dan menyusun taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi;
6) Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
7) Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
1) Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.
2) Melakukan pembinaan, pembimbingan,pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3) Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
4) Melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
5) Memberikan rekomendasi taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
Berikut ini Bagan Struktur Organisasi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) atau Tim Penjaminan Mutu Sekolah.
STRUKTUR ORGANISASI TPMPS DAN CONTOH SK TPMPS |
1. Pimpinan di Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan memegang kiprah sentral sebagai penanggung jawab semua kegiatan di sekolah, termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala satuan pendidikan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan. Kebijakan untuk kegiatan SPMI merupakan kebijakan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan SPMI dan kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan di atasnya ibarat Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Jika kepala satuan pendidikan tidak menciptakan kebijakan untuk implementasi SPMI, maka sanggup dianggap kepala satuan pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam SPMI. Selain itu kepala sekolah juga mempunyai fungsi sebagai supervisor, pembinaan, dan pendampingan untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya. Sistem akan berjalan kalau subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini yakni pimpinan tertinggi di internal sekolah.
Fungsi wakil kepala satuan pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi yakni membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan program-program sekolah sesuai bidang masing-masing. Dalam SPMI mereka sanggup difungsikan sebagai subsistem yang membantu kepala sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri yang bekerja secara spesifik sesuai jabatannya. Guru-guru yang memegang jabatan tersebut sanggup pula difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota. Pelibatan unsur pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun fungsi, sebab jabatan yang menempel dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih baik daripada guru-guru yang lain.
2. Pendidik
Implementasi SPMI di sekolah didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk masing-masing komponen sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di bawah pertanda kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya mutu di sekolah sanggup tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah menginternalisasi konsep penjaminan mutu/SPMI.
Contoh kegiatan penjaminan mutu oleh pendidik
1) Kegiatan penetapan standar
No. | Aktifitas | Hasil |
1. | Mengkaji SKL | Pemahaman indikator SKL |
2. | Mengkaji Standar Isi | Pemahaman indikator Standar Isi |
3. | Mengkaji Standar Proses | Pemahaman indikator Standar Proses |
4. | Mengkaji Standar Penilaian | Pemahaman indikator Standar Penilaian |
5. | Menyusun learning continuum | Peta indikator pencapaian kompetensi |
2) Kegiatan pemetaan mutu
No. | Aktifitas | Hasil |
1. | Melakukan asesmen awal kepada siswa | Nilai awal siswa |
2. | Memetakan kemampuan awal siswa | Deskripsi tingkatan kemampuan awal siswa |
Kebutuhan khusus siswa | ||
3. | Mengidentifikasi daya dukung sekolah | Peta kemudahan pendidikan sekolah |
1) Kegiatan perencanaan
No. | Aktifitas | Hasil |
1. | Menyusun silabus | Dokumen silabus |
2. | Menyusun RPP | Dokumen RPP |
3. | Menyusun LKPD | Dokumen LKPD |
4. | Menyusun instrumen penilaian | Dokumen instrumen penilaian |
5. | Mempersiapkan materi asuh dan media | Bahan asuh dan Media pembelajaran |
6. | Mengkaji fisibilitas dan kualitas rencana | Rencana terverifikasi secara akademik |
3) Kegiatan pemenuhan mutu
No. | Aktifitas | Hasil |
1. | Melakukan kegiatan pembelajaran | Dokumentasi kegiatan pembelajaran |
2. | Melakukan kegiatan penilaian pembelajaran | Data dan hasil analisis hasil mencar ilmu siswa |
3. | Peningkatan mutu berkelanjutan | Perbaikan planning pembelajaran berkelanjutan |
2) Evaluasi/audit mutu
No. | Aktifitas | Hasil |
1. | Pengisian instrumen EDS sesudah pembelajaran | Deskripsi keberhasilan dan kelemahan pembelajaran yang dilakukan |
2. | Pengisian instrumen penilaian oleh siswa | Deskripsi kualitas pembelajaran |
3. | Mengevaluasi hasil mencar ilmu siswa | Rekomendasi perbaikan menyeluruh |
3. Tenaga Kependidikan Lainnya di Sekolah
Fungsi tenaga kependidikan lainnya di sekolah umumnya lebih kecil daripada kiprah guru dalam SPMI. Hal tersebut bukan berarti mereka tidak sanggup berperan sama sekali. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), Laboran, Pustakawan, Pengelola bengkel, termasuk operator sekolah, bisa berperan sebagai subsistem dalam penjaminan mutu internal. Karyawan sekolah tersebut sanggup dijadikan anggota TPMPS atau membantu TPMPS sesuai tugasnya. Misalnya operator sekolah sanggup membantu TPMPS dalam pelaksanaan pemetaan mutu atau karyawan lain sanggup menjadi responden dalam penilaian kegiatan sekolah yang terkait dengan tugasnya. Tenaga kependidikan yang khusus ibarat laboran atau pustakawan sanggup menjadi subsistem tersendiri dalam SPMI, ibarat fungsi yang dimiliki pendidik di atas.
4. Peran Gugus Kendali Mutu
Gugus kendali mutu yakni kelompok warga sekolah yang secara sukarela, terencana dan berkesinambungan mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah. Keberadaan gugus kendali mutu tersebut bukan hanya untuk mendukung pemenuhan mutu, tetapi akan meningkatkan kualitas sistem itu sendiri. Gugus kendali mutu ini berbeda dengan TPMPS sebab dibuat menurut kebutuhan subsistem yang ada.
Professional Learning Community (PLC) yang ada di sekolah sanggup menjadi suatu gugus kendali mutu. Pertemuan-pertemuan yang diadakan komunitas tersebut sanggup berfungsi mengendalikan mutu pembelajaran. PLC akan efektif ketika kegiatannya menjadi solusi untuk permasalahan yang diidentifikasi menurut peta mutu sekolah atau hasil penilaian yang dilakukan oleh pendidik sebagai subsistem ibarat dijelaskan di atas. PLC di sekolah ketika ini sanggup disamakan dengan kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang ada di lingkup sekolah. Jika diperlukan, PLC bisa saja dibuat oleh para guru sesuai kebutuhannya, berbeda dengan KKG atau MGMP yang sudah ada.
Lalu ibarat apa pola SK TPMPS ? Untuk sekedar pola berikut ini draf SK TPMPS
KEPUTUSAN
KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI ……………….
NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019
Tentang
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)
SMP N 1 ………………..
TAHUN 2019
Menimbang :
a Bahwa sekolah adalah bagian dari sistem pendidikan nasional mempunyai visi, misi, kiprah pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
b Bahwa untuk mewujudkan visi, misi, dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perlu standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
c Bahwa untuk sanggup melaksanakan penetapan standar mutu maka perlu dibuat Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS).
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menugaskan guru dan karyawan untuk melaksanakan kiprah embel-embel sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS) SMPN …… tahun ……, ibarat tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan melaporkan secara tertulis dan terencana kepada kepala sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ………………………….
Pada Tanggal : …………………………
Kepala Sekolah
………………………………………...
NIP ……………………………………..
Contoh Lampiran: SK No NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019
Tentang TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)
SMPN…………………………. TAHUN …………..
NO | NAMA | UNSUR | JABATAN |
1 | Anda | Kepala Sekolah | Penanggung Jawab |
2 | Anda | Guru | Ketua |
3 | Anda | Tendik | Sekertaris |
4 | Anda | Guru | Penanggungjawab Pengembang Standar |
5 | Anda | Guru | Anggota Pengembang Standar |
6 | Anda | Guru | Auditor Internal |
7 | Anda | Guru | Auditor Internal |
Contoh Lampiran: SK No NOMOR : 421/…….SMP/VIII/2019
Tentang TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH (TPMPS)
SMPN…………………………. TAHUN …………..
NO | NAMA | UNSUR | JABATAN |
1 | Anda | Kepala Sekolah | Penanggung Jawab |
2 | Anda | Komite | Komite Sekolah |
3 | Anda | Guru | Ketua |
4 | Anda | Tendik | Sekertaris |
5 | Anda | Guru | Auditor Internal |
6 | Anda | Guru | Auditor Internal |
7 | Anda | Guru | Penanggungjawab Tim Pengembang Standar |
7 | Anda | Guru | Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Isi |
6 | Anda | Guru | Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Proses |
7 | Anda | Guru | Anggota merangkap sebagai Koordinator SKL |
8 | Anda | Guru | Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Penilaian |
9 | Anda | Guru | Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Prasana |
10 | Anda | Guru | Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Pembiayaan |
11 | Anda | Tendik | Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Tendik |
12 | Anda | Guru | Anggota merangkap sebagai Koordinator Pengembang Standar Pengeloaan |
Demikian klarifikasi singkat wacana SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan Contoh SK Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). Semoga ada keuntungannya terima kasih.
No comments:
Post a Comment