Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan pengaturan perilaku pemberi pelayanan dalam berinteraksi dengan penerima layanan publik sehingga sanggup membuat kepuasan akseptor pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 2 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Panduan perilaku interaksi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi setiap Pegawai ASN pada Satuan Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam berinteraksi dengan masyarakat penerima layanan untuk memastikan pelayanan yang prima.
(2) Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang menyelenggarkan tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan publik.
(3) Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama pada:
a. Rumah Sakit;
b. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
c. Politeknik Kesehatan (Poltekkes);
d. Unit Pelayanan Terpadu pada kantor pusat;
e. Balai Besar dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan
dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP/BTKLPP);
f. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM);
g. Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM);
h. Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK);
i. Balai/Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK/LPFK);
j. Unit Pelayanan Kesehatan (UPK);
k. Balai Besar/Balai/Loka Penelitian dan Pengembangan;
l. Balai Besar/Balai Pelatihan Kesehatan;
m. Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM); dan
n. Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM).
Dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, ditegaskan bahwa Prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai ASN dalam melaksanakan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi:
1. menggunakan sudut pandang penerima layanan dalam memahami dan membangun kepedulian terhadap kebutuhan, harapan, pengalaman, dan keluhan akseptor layanan;
2. mengupayakan berbagai informasi yang relevan dan bermanfaat bagi akseptor layanan sanggup tersedia, gampang diakses, jelas, dan gampang dipahami;
3. selalu menciptakan kesan positif melalui berbagai aspek layanan yang dapat ditangkap oleh panca indera penerima layanan, setiap kali terjadi kontak antara penerima layanan dengan pemberi layanan atau setiap kemungkinan terbentuknya pengalaman bagi penerima layanan;
4. mengupayakan jawaban/bantuan/solusi/alternatif solusi/saran/informasi yang berguna bagi penerima layanan, tanpa terlalu cepat mengatakan tidak tahu/tidak bisa/tidak ada, didukung dengan koordinasi dan komunikasi yang efektif dan efisien antar bagian;
5. mendorong konsistensi pelaksanaan kegiatan layanan yang bermutu, sesuai pedoman yang ada, yang mampu membuat kepuasan penerima layanan dan mencegah keluhan akseptor layanan;
6. selalu memantau pelaksanaan kegiatan layanan serta umpan balik dari penerima layanan untuk dapat menangkap peluang perbaikan dan peningkatan mutu layanan, serta mengupayakan peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan;
7. bersedia untuk memperlihatkan manfaat lebih bagi akseptor layanan walaupun tidak diminta sesuai situasi yang sedang dihadapi akseptor layanan; dan
8. menjadikan layanan prima sebagai bagian dari budaya kerja yang perlu terus ditingkatkan.
PERMENKES NOMOR 33 TAHUN 2019 PANDUAN PERILAKU INTERAKSI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENKES |
Pasal 4 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Setiap Pegawai ASN yang melaksanakan pelayanan publik wajib:
a. berpakaian sesuai standar, dengan memperhatikan kebersihan, kerapian, kesopanan, kondisi pakaian serta menjaga diri dari aroma yang bisa mengganggu orang lain.
b. datang dan melaksanakan pelayanan sempurna waktu;
c. menerima kedatangan penerima layanan dengan kontak mata bersahabat, menunjukkan senyum dan anggukan sejenak dengan mengucapkan salam saat menerima akseptor layanan;
d. fokus hanya pada akseptor layanan pada ketika melayani, tidak melaksanakan aktifitas lain menyerupai merokok, membaca koran, makan, minum, dan bermain telpon genggam;
e. mengangkat telepon maksimal dalam tiga dering, tersenyum ketika memulai pembicaraan, mengucap salam, menyebut nama diri dan institusi, dan menanyakan keperluan yang sanggup dibantu;
f. menutup interaksi telepon dengan ucapan, “Terima kasih, selamat pagi/siang/sore/malam (ditambah sebut nama akseptor layanan jikalau sudah tahu)”.
g. memberi perhatian penuh dan tanggapan baik verbal maupun non-verbal saat menyimak penerima layanan berbicara;
h. tidak memberikan jawaban tidak tahu, dan mengupayakan jawaban/bantuan/solusi/alternatif solusi/saran/informasi yang berguna bagi penerima layanan;
i. memberi kesempatan penerima layanan untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum mengakhiri pemberian pelayanan;
j. mengetahui peta area dan siapa petugas yang dapat dihubungi atau ditanya jika ada penerima layanan yang membutuhkan kode atau jawaban;
k. menunjuk dengan telapak tangan terbuka untuk menunjuk ke objek yang jauh atau objek yang berukuran besar, menunjuk dengan dua jari ialah telunjuk dan jari tengah tangan kanan yang saling menempel saat menunjuk ke goresan pena yang detail, atau menunjuk dengan ujung ballpoint untuk mengarahkan pengisian suatu formulir atau pemberian tanda tangan;
l. memberi informasi kepada penerima layanan dengan mengupayakan posisi sejajar, memperlihatkan senyum dan anggukan sejenak, mencondongkan tubuh ketika berbicara dengan penerima layanan, berbicara dengan intonasi suara dan kata-kata yang jelas dan bersahabat dalam memberi salam/informasi/pertanyaan, serta memberi arahan dengan telapak tangan terbuka ke arah yang dituju;
m. meminta ijin ketika harus memeriksa atau mengambil dokumen, serta menerima atau menyerahkan dokumen dengan dua tangan;
n. tidak meminta dan menerima tip atau imbalan dalam bentuk apapun;
o. secara sopan menegur orang yang merokok dan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib di unit layanan;
p. selalu mengakhiri interaksi dengan senyum, mengucapkan terima kasih, serta sedikit anggukan kepala dengan kesan yang positif terhadap penerima layanan;
q. mengupayakan kondisi yang nyaman bagi penerima layanan selama pemberian layanan;
r. berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelayanan prima bagi akseptor layanan; dan
s. melaksanakan pemberian pelayanan publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pasal 5 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas parkir wajib:
a. berada di area parkir yang gampang terlihat oleh akseptor layanan;
b. sigap dalam menertibkan kendaraan tamu; dan
c. tanggap dan selalu siap membantu penerima layanan yang mengalami kesulitan memasukkan atau mengeluarkan kendaraannya.
Pasal 6 Permenkes (PMK) Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas keamanan (security) dan door man wajib:
a. berada di pintu gerbang, lobby, pintu masuk, atau pada area yang ditetapkan, dengan posisi berdiri;
b. sigap dalam mengupayakan keamanan bagi penerima layanan;
c. mengetahui peta area dan siapa petugas yang dapat dihubungi atau ditanya jika ada penerima layanan yang membutuhkan kode atau jawaban; dan
d. tanggap dan siap membantu penerima layanan yang memerlukan bantuan berupa kursi roda atau alat bantu lainnya.
Pasal 7 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas penerima tamu (front office/resepsionis) wajib:
a. berada di konter resepsionis dengan posisi berdiri pada ketika mendapatkan tamu;
b. tidak membiarkan konter resepsionis dalam keadaan kosong/tidak ada petugas; dan
c. memperhatikan penampilan agar selalu prima dan menarik.
Pasal 8 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas pemberi informasi/contact center wajib:
a. berada di unit/pusat informasi;
b. tidak membiarkan unit/pusat informasi dalam keadaan kosong/tidak ada petugas;
c. memberikan info yang terang bagi akseptor layanan;
d. menerima telepon, tidak sibuk dengan hal lain yang tidak berhubungan dengan tugas, seperti makan/minum/melihat handphone/berbicara dengan orang lain selain yang sedang di saluran telepon;
e. mencatat identitas dan pertanyaan/permasalahan yang disampaikan penerima layanan jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti kemudian; dan
f. memberi kesempatan penerima layanan untuk bertanya atau memberikan hal lain sebelum menutup telepon.
Pasal 9 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas registrasi wajib:
a. berada di loket pendaftaran;
b. tidak membiarkan loket pendaftaran dalam keadaan kosong/tidak ada petugas;
c. memberikan informasi antrian yang jelas kepada akseptor layanan; dan
d. memperhatikan urutan kedatangan penerima layanan sehingga sanggup dilayani sesuai urutannya.
Pasal 10 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas pemberi pelayanan kesehatan di kemudahan pelayanan kesehatan wajib:
a. berkomunikasi secara ringkas, jelas, dan berempati dengan penerima layanan termasuk dengan pengantar atau keluarga pasien;
b. menanyakan/mengkonfirmasi identitas dan kondisi kesehatan akseptor layanan dengan bersahabat;
c. memberi informasi layanan yang akan atau sedang dilakukan dan waktu yang dibutuhkan;
d. menyimak penerima layanan berbicara tanpa memotong pembicaraan;
e. menciptakan suasana tenang/nyaman bagi akseptor layanan;
f. meminta ijin/maaf ketika harus menyentuh badan/anggota tubuh akseptor layanan; dan
g. memberi penjelasan/arahan yang mudah dipahami sehabis pelayanan diberikan.
(2) Pemberi pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat, ruang rawat jalan, ruang rawat inap, ruang tindakan/operasi, laboratorium, radiologi, dan unit pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 11 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas penyelenggara pendidikan atau training wajib:
a. membuka proses pembelajaran dengan berdoa;
b. memberikan informasi mengenai program pembelajaran yang dilakukan pada saat memulai proses pembelajaran;
c. menyimak pembicaraan peserta pendidikan atau training tanpa memotong pembicaraan;
d. memberi penjelasan yang mudah dipahami oleh peserta pendidikan atau pelatihan;
e. memberi kesempatan peserta pendidikan atau pelatihan untuk bertanya dan menanggapi tanggapan dalam proses pembelajaran; dan
f. memberikan informasi yang jelas dan yang perlu dilakukan peserta pendidikan atau training sehabis training selesai.
(2) Penyelenggara pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dosen dan widyaiswara atau pelatih pada Politeknik Kesehatan dan Balai Besar/Balai Pelatihan Kesehatan.
Pasal 12 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas lapangan wajib:
a. meminta izin kepada penerima layanan, memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas, dan menyampaikan maksud/tujuan kedatangan; dan
b. menginformasikan hasil pemeriksaan secara jelas, dan lengkap.
(2) Petugas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas atau tim yang melaksanakan inspeksi/pemeriksa/penilai/penguji/survei ke lapangan.
Pasal 13 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas kasir wajib:
a. mengkonfirmasi identitas akseptor layanan;
b. tidak membiarkan loket kasir dalam keadaan kosong/tidak ada petugas
c. mengkonfirmasi harga dan jumlah uang kepada akseptor layanan; dan
d. menerima dan mengembalikan uang tunai atau kartu pembayaran serta memperlihatkan lembar bukti pembayaran dengan dua tangan.
Pasal 14 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, khusus petugas pada unit pengaduan wajib:
a. memberikan tanggapan awal dengan kalimat yang berempati, yang menunjukkan kesediaan untuk memahami dan memperlihatkan perhatian terhadap situasi sulit yang dialami akseptor layanan;
b. tidak membiarkan unit pengaduan dalam keadaan kosong/tidak ada petugas;
c. memberikan penjelasan yang menunjukkan kesediaan membantu, tidak memperlihatkan kesan membela diri atau defensif, tidak menunjukkan kesan menyalahkan akseptor layanan, dan kesan enggan bertanggung jawab;
d. memberikan jawaban atau solusi yang dapat dirasakan manfaatnya bagi penerima layanan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan integritas; dan
e. menyampaikan ucapan terimakasih dan ucapan simpatik sebelum mengakhiri pelayanan, seperti “semoga masukan/komplain/aduan yang disampaikan dapat meningkatkan pelayanan kami”.
Pasal 15 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa untuk terselenggaranya pemberian Pelayanan Publik yang prima kepada masyarakat penerima layanan, pimpinan Satuan Kerja harus:
a. menyediakan petunjuk arah atau signage terkait area layanan yang terang dan gampang dilihat akseptor layanan;
b. menyediakan sistem dan informasi antrian yang jelas bagi akseptor layanan;
c. mengupayakan semua fasilitas yang terkait dengan pemberian pelayanan dalam keadaan baik dan berfungsi;
d. mengupayakan sistem perpindahan dokumen/informasi yang efisien; dan
e. menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat parkir, tempat ibadah, kantin, dan toilet yang nyaman, bersih, dan sehat.
Pasal 16 Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa setiap pimpinan Satuan Kerja dapat mengembangkan panduan perilaku interaksi Pelayanan Publik sesuai dengan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenkes Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan (DISINI)
Demikian info menarik terkait Permenkes (PMK) Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment