Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi akan diperluas. “Wewenangnya akan diperluas, tidak hanya penjaminan mutu tapi juga pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar beliau di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Ke depan, LPMP akan mempunyai saluran mengawasi dana transfer kawasan dan juga Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama ini, hal itu tidak dilakukan oleh LPMP. Tim inspektorat kawasan yang melaksanakan pengawasan. Kemendikbud juga mengusulkan supaya nomenklatur LPMP diubah dan tidak lagi setara dengan eselon tiga.
“Kami mengusulkan supaya LPMP setara dengan eselon dua, supaya sanggup melaksanakan pengawasan,” kata dia.
Mendikbud menambahkan dalam waktu erat honor guru honorer ditanggung pemerintah (APBN) melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh alasannya yakni itu, beliau meminta supaya kawasan melaksanakan pendataan supaya tidak ada lagi guru honorer yang tercecer.
“Selama ini guru honorer digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan itu rawan penyimpangan,” katanya. Kemendikbud berharap penggajian guru honorer dari APBN melalui DAU tersebut sanggup direalisasikan dalam waktu dekat.
Dia berharap, dengan alokasi honor dari DAU sanggup meningkatkan pendapatan guru honorer.
No comments:
Post a Comment