Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, diterbitkan sebagai regulasi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahwa
(1) Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.
(2) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahwa Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, menyatakan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahwa
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pemadam Kebakaran Pemula;
b. Pemadam Kebakaran Terampil;
c. Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yaitu melakukan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu ihwal Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments:
Post a Comment