Friday, December 20, 2019

Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2019 Wacana Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran  PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, diterbitkan sebagai regulasi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas  dan  fungsi  di  bidang  kebakaran  dan penyelamatan.

Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahwa
(1)  Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.
(2) Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas  yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahwa Pemadam  Kebakaran sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, menyatakan Jabatan  Fungsional Pemadam Kebakaran termasuk  dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, dinyatakan bahwa
(1)  Jabatan  Fungsional Pemadam  Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2)  Jenjang  Jabatan  Fungsional Pemadam  Kebakaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  dari  jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Pemadam Kebakaran Pemula;
b.  Pemadam Kebakaran Terampil;
c.  Pemadam Kebakaran Mahir; dan
d.  Pemadam Kebakaran Penyelia.
(3)  Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Pemadam Kebakaran sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan, tercantum  dalam  Lampiran III sampai  dengan  Lampiran V yang  merupakan  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas  Jabatan  Fungsional Pemadam  Kebakaran sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yaitu melakukan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu ihwal Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment