Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 76 Tahun 2012 wacana Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.
Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman dinyatakan bahwa
(1) Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian pada Instansi Pemerintah.
(2) Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, menyatakan bahwa Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karir PNS.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, dinyatakan bahwaJabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman, menyatakan bahwa
(1) Jabatan Fungsional Sandiman merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Sandiman Terampil/Pelaksana;
b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Sandiman Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
b. Sandiman Ahli Muda/Muda;
c. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
d. Sandiman Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Sandiman menurut Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman ialah melakukan kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Sandiman melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu wacana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments:
Post a Comment