Monday, December 9, 2019

Pmk Nomor 103 Tahun 2019 Wacana Spm Sentra Investasi Pemerintah

 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah   PMK NOMOR 103 TAHUN 2019 TENTANG SPM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Dalam menawarkan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. pemerataaan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. gampang dijangkau.

Pasal 2 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menawarkan pelayanan kepada masyarakat sesuai kiprah dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berpedoman pada standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.

Pasal 3 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa  Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro;
b. kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
c. kerjasama pendanaan dan/ atau investasi dengan pemerintah tempat dan/ atau pihak lain.

Pasal 4 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalamLampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa (1) PIP menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah yang paling sedikit memuat: a) realisasi; dan b) penilaian  atas pelaksanaan standar pelayanan mimimum Pusat Investasi Pemerintah. (2) Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah semester berkenaan berakhir.

Pasal 6 PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Standar pelayanan minimum yang telah dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menjalankan kiprah dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro menurut ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai standar pelayanan minimum menurut Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 perihal Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 103 Tahun 2019 Tentang SPM Pusat Investasi Pemerintah (disini)

Demikian gosip terkait PMK Nomor 103/PMK.05/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pusat Investasi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment