Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui dikala ini sudah diberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud ini terdapat pengatur ihwal Periodesasi Kepala Sekolah (Masa Jabatan Kepala Sekolah).
Pengatur ihwal Periodisasi Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tertuang dalam Pasal 12, yang menyatakan bahwa:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
3) Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun.
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak sanggup diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8) Setelah menuntaskan kiprah pada periode ketiga, Kepala Sekolah sanggup diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sehabis melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Berdasarkan kutipan di atas, terang bahwa Periodisasi Kepala Sekolah adalah untuk jangka waktu satu periode (selama 4 tahun) dan sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun. Namun sanggup diperpanjang lagi sampai periode keempat apabila kepala sekolah tersebut lulus dalam uji kompetensi kepala sekolah.
Lalu apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018? Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah ialah sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk membuatkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan biar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan, kiprah pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah embel-embel di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melakukan beban kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak sanggup merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pada Pasal 21 terkait Ketentuan peralihan Pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dinyatakan bahwa:
a. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melakukan kiprah sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku, masa kiprah Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam karakter a, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
c. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam karakter a akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
d. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan menurut Peraturan Menteri ini;
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam karakter a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah;
Demikian info ihwal Periodisasi Kepala Sekolah dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment