Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Daftar Sekolah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 ihwal Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2019.
Saat ini telah diterbitkan pula Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019. Isi Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 ialah merubah Lampiran I dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019. Melalui Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 ini jumlah sekolah peserta BOS Afirmasi menjadi bertambah.
Kepmendikbud ihwal Daftar Sekolah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Kepmendikbud ihwal Daftar Sekolah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Poin Kesatu Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2019, menyatakan memutuskan Satuan Pendidikan Penerima:
a. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
b. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Poin Kedua Kepmendikbud ihwal Daftar Sekolah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 menyatakan bahwa Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam poin Ketiga Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 ihwal Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun 2019 dinyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2019
Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 (disini)
Link download Lampiran 1 Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi Tahun 2019 (disini)
Link download Lampiran 2 Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 (disini)
LINK DOWNLOAD PERUBAHAN DAFTAR PENERIMA BOS AFIRMASI BERDASARKAN KEPMENDIKBUD NOMOR 364/P/2019 ---- DISINI----
Link download Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (disini)
Demikian warta ihwal Daftar Sekolah (SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK) Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun 2019 Berdasarkan KEPMENDIKBUD Nomor 320/P/2019 dan KEPMENDIKBUD Nomor 364/P/2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments:
Post a Comment