Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD, Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemda dalam menawarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.
Adapun yang dimkasud Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Guru PNSD) meliputi: a) Guru; b) Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; c) Guru yang mendapat kiprah tambahan; dan d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi hingga dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.
Berikut ini Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019/2020 menurut Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
1. Guru CPNSD dan PNSD akseptor Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih akta pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Guru PNSD yang mengikuti agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan contoh Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Guru PNSD yang mengikuti agenda pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau 3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat menurut kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan akseptor Tunjangan Profesi.
Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus (Tunjanga Guru Dasus) ditegaskan dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 bahwa
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri menurut pada data: a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau b. Kementerian.
(4) Data dari Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b merupakan:
a. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain menurut data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun mempunyai kondisi sebagai berikut:
1) susukan transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya sanggup diakses dengan jalan kaki atau bahtera kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
(5) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diusulkan oleh kepala kawasan kepada Menteri untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus.
(6) Usulan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi nama desa dan data Guru pegawai negeri sipil kawasan yang bertugas di desa pada kawasan tersebut.
(7) Menteri memutuskan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai Daerah Khusus berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian dan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa yang ditetapkan oleh Menteri.
(8) Tunjangan Khusus bagi Guru pegawai negeri sipil kawasan yang bertugas pada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri.
Untuk lebih memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian info wacana Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daerah. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment