Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019. Berkenaan dengan akan berakhirnya masa kiprah lima Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) di tahun 2019 dan tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mendukung kerjasama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Port Moresby, Tokyo, Berlin, Kairo, dan London.
A. Persyaratan mengikuti Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan umum
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Dosen PNS pada Perguruan Tinggi Negeri;
b. pendidikan minimal magister dari aktivitas studi yang terakreditasi BAN-PT;
c. pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau psikolog/psikiater;
e. sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal pengawas/eselon IV.a atau pejabat fungsional minimal jenjang madya paling singkat 1 tahun;
f. mempunyai pemahaman perihal nawacita, visi, misi, dan rencana strategis pendidikan dan kebudayaan;
g. diutamakan mempunyai pengalaman di bidang kerjasama dan pengelolaan aset serta manajemen keuangan;
h. Usia maksimal 54 tahun 0 bulan pada ketika mendaftar;
i. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir bernilai baik;
j. Aktif berbahasa Inggris verbal dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional: 500/ institusional di bawah sekolah tinggi tinggi negeri: 550 atau IELTS: 6,0 yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
k. bisa mengoperasikan sarana teknologi isu khususnya office application (aplikasi perkantoran).
2. Persyaratan khusus
a. mempunyai wawasan dan pengetahuan yang memadai perihal negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan sosial budaya negara pengakuan yang menjadi pilihan pelamar;
b. mempunyai pemahaman perihal visi, misi, dan aktivitas kerja Kantor Perwakilan RI di luar negeri termasuk yang menjadi kiprah pokoknya di bidang kerjasama pendidikan dan kebudayaan;
c. diutamakan aktif berbahasa Jepang bagi calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Tokyo.
d. diutamakan aktif berbahasa Jerman bagi calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Berlin.
e. diutamakan aktif berbahasa Arab bagi calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Kairo.
B. Tata Cara Pendaftaran mengikuti Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran daringmulai tanggal 28 Agustus – 17 September 2019 pukul 12.00 WIB, dengan prosedur sebagai berikut:
a. penerima seleksi wajib mempunyai alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. penerima seleksi melaksanakan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, daerah lahir, tanggal lahir, dan alamat email;
c. pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login memakai username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Atdikbud melalui surat elektronik (email) penerima seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
1) Memilih jabatan yang akan dilamar (dapat menentukan 2 negara akreditasi);
2) Mengisi isu data diri pelamar meliputi:
a) Data pokok pelamar
b) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
c) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
d) Informasi pendidikan dan pembinaan yang pernah diikuti
e) Daftar penelitian yang pernah dilakukan
f) Akun media umum yang dimiliki
3) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 17 September pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
a) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte.
b) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada hidangan UNDUH).
c) Surat izin mengikuti seleksi Atdikbud dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan minimal eselon II (format sanggup diunduh pada hidangan UNDUH).
d) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e) SK Pangkat terakhir
f) SK Jabatan terakhir
g) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN
h) Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
i) akta TOEFL internasional/institusional atau IELTS untuk Bahasa Inggris yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir
j) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, meliputi:
i. Keterangan sehat raga dari dokter umum;
ii. Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
iii. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil investigasi laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.
4) Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan isu yang disampaikan ialah benar yang dibuktikan dengan menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan ialah benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada hidangan UNDUH);
5) Mencetak kartu penerima seleksi dan ringkasan daftar riwayat hidup.
2. Berkas lamaran orisinil sebagaimana diunggah pada 1 karakter c disampaikan kepada panitia seleksi pada ketika seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
3. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
C. Jadwal Kegiatan Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019.
Tahapan proses seleksi calon Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini.
*) perubahan aktivitas diumumkan pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud
D. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Atdikbud dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) sanggup mendaftar kembali sesudah 2 tahun masa penugasan sebagai Home Staff berakhir.
3. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
4. Apabila diketahui Peserta seleksi memperlihatkan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus harus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
6. Keputusan Panitia Seleksi Atdikbud bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
7. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan isu penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud.
8. Segala kerugian jawaban kelalaian tidak memantau perkembangan isu yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Link download Pengumuman Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019 melalui http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud
Demikian isu perihal Pengumuman Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment