Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Adapun target peserta santunan ini ialah sebagai berikut: 1) Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah; 2) Organisasi Keguruan yang konsens dalam training kompetensi guru; 30 Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan Edaran ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, bagi Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam yang akan mengajukan proposal peserta bantuan. Proposal harus diterima oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat ahad 3 bulan September tahun 2019.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
1) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2) Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
3) Memiliki program kerja tahunan untuk pengembangan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
4) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang/lembaga binaan.
Adapun Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan Surat permohonan bantuan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2) Melampirkan Proposal permohonan santunan sesuai perihal surat permohonan;
3) Menyertakan Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan bantuan;
4) Menyertakan Surat rekomendasidari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
6) Menyertakan Salinan rekening bank atas nama lembaga (bank pemerintah).
Adapun Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir).
2) Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mendapatkan danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan
Sedangkan mekanisme penetapan penerima bantuan tahun 2019, adalah:
1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktur GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendidikan Islam.
2) Tim Seleksi melaksanakan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon peserta santunan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3) Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan peserta bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.
JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI / ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA GTK MADRASAH TAHUN 2019 |
Link download Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada GTK Madrasah Tahun 2019 ---disini---
Demikian warta ihwal Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment