Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan administrasi penyelenggaraan Puskesmas perlu proteksi Sistem Informasi Puskesmas yang bisa menjamin ketersediaan data dan info secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas ialah suatu tatanan yang menyediakan info untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan administrasi Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya. Sedangkan Puskesmas ialah akomodasi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya di wilayah kerjanya.
Menurut Pasal 2 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan data dan info yang berkualitas, berkesinambungan, dan gampang diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan administrasi Puskesmas.
Dalam Pasal 3 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem info kesehatan kabupaten/kota.
(3) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya;
b. pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya;
c. survei lapangan;
d. laporan lintas sektor terkait; dan
e. laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.
(5) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.
Pasal 4 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1) Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas dan jaringannya wajib melaksanakan pencatatan kegiatan yang dilaksanakan.
(2) Lingkup pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan:
a. data dasar; dan
b. data program.
(3) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a meliputi:
a. identitas Puskesmas;
b. wilayah kerja Puskesmas;
c. sumber daya Puskesmas; dan
d. sasaran program.
(4) Data aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b meliputi data:
a. upaya kesehatan masyarakat esensial;
b. upaya kesehatan masyarakat pengembangan;
c. upaya kesehatan perseorangan; dan
d. aktivitas lainnya.
(5) Data aktivitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4 ) aksara d meliputi data administrasi Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kun jungan keluarga.
(6) Data upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Selengkapnya PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)
Demikian info wacana PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment