Tuesday, December 24, 2019

Pmk / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Sistem Gosip Puskesmas

 diterbitkan dalam rangka meningkatkan administrasi penyelenggaraan Puskesmas perlu proteksi  PMK / PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan administrasi penyelenggaraan Puskesmas perlu proteksi Sistem Informasi Puskesmas yang bisa menjamin ketersediaan data dan info secara cepat, akurat, terkini,  berkelanjutan, dan sanggup dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas ialah suatu tatanan yang menyediakan  info untuk membantu proses pengambilan  keputusan  dalam melaksanakan administrasi Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.  Sedangkan Puskesmas ialah akomodasi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya di wilayah kerjanya. 

Menurut Pasal 2 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan  data dan info yang berkualitas, berkesinambungan, dan gampang diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan administrasi Puskesmas. 

Dalam Pasal  3 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi  Puskesmas.
(2)  Sistem Informasi  Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian  dari sistem info kesehatan kabupaten/kota. 
(3)  Sistem Informasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  sanggup diselenggarakan  secara  elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4)  Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. pencatatan dan pelaporan  kegiatan  Puskesmas  dan jaringannya;
b. pencatatan dan pelaporan keuangan   Puskesmas dan jaringannya;
c.   survei lapangan;
d.   laporan lintas sektor terkait; dan
e.   laporan jejaring Puskesmas  di wilayah kerjanya.
(5)  Dalam penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan. 

Pasal 4 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
(1)  Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas  dan jaringannya wajib melaksanakan pencatatan  kegiatan  yang dilaksanakan. 
(2)  Lingkup  pencatatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan: 
a.   data dasar; dan 
b.   data program. 
(3)  Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a meliputi:
a.   identitas Puskesmas; 
b.   wilayah kerja Puskesmas;
c.   sumber daya Puskesmas; dan  
d.   sasaran program.
(4)  Data aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b meliputi  data:
a.   upaya kesehatan masyarakat esensial; 
b.   upaya kesehatan masyarakat pengembangan;  
c.   upaya kesehatan perseorangan;  dan 
d.   aktivitas lainnya. 
(5)  Data aktivitas lainnya  sebagaimana dimaksud  dalam  ayat (4 )  aksara d  meliputi data  administrasi Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium,  dan kun jungan keluarga. 
(6)  Data  upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 

Selengkapnya PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa

Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)

Demikian info wacana PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment