Jabatan Guru Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 wacana Jabatan tertentu yang sanggup diduduki oleh tenaga kerja asing. Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 wacana Jabatan tertentu yang sanggup diduduki oleh tenaga kerja asing. Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang sanggup diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang sanggup diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan guru yang sanggup diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni SMA, Guru IPA SMA, Guru Fisika SMA, Guru Biologi SMA¸ Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi SMA, Guru Bahasa Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa Jepang SMA, Guru Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA, Guru Bahasa Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa Turki SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.
Beberapa Jabatan Guru Sekolah Menengan Atas yang sanggup diduduki Tenaga Kerja Asing |
Pada jenjang SMP (SMP), Jabatan guru yang sanggup diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab SMP, Guru Bahasa Inggris SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru Buhasa Jerman SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin (China) SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP pada SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.
Beberapa Jabatan Guru SMP yang sanggup diduduki Tenaga Kerja Asing |
Pada jenjang SD (SD), Jabatan guru yang sanggup diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Kelas 1 SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru Kelas 3 SD pada SPK, Guru Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru Kelas 6 SD pada SPK, Guru Etika watak Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Olah Raga Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK
Jabatan Dosen yang boleh diduduki tenaga kerja abnormal antara lain Dosen Agama Islam, Dosen Etika Beblika, Dosen Bahasa dan Kebudayaan Korea, Koordinator Atletik, Dosen Bahasa Arab, Dosen Bahasa Belanda, Dosen Bahasa Mandarin (China), Dosen Bahasa lnggris, Dosen Bahasa Italia, Dosen Bahasa Jepang. Dosen Bahasa Jerman, Dosen Bahasa Spanyol, Dosen Bahasa Turki, Dosen Manajemen, Dosen Psikologi, Dosen FilsaIat, Dosen Fisika, Dosen Hubungan Internasional, Dosen Sistem Informasi, Dosen Kimia Analitik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 wacana Jabatan tertentu yang sanggup diduduki oleh tenaga kerja asing, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 wacana Jabatan tertentu yang sanggup diduduki oleh tenaga kerja abnormal (DISINI)
Demikian gosip terkait jabatan guru yang sanggup diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 wacana Jabatan tertentu yang sanggup diduduki oleh tenaga kerja asing. Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments:
Post a Comment