Wednesday, December 11, 2019

Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Wacana Penggunaan Bahasa Indonesia

 Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan acara yang harus atau wajib memakai bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa
1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2) Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
3) Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
4) Kaidah Bahasa Indonesia mencakup kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.


 Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Lalu dalam hal apa saja dan acara apa yang harus atau wajib memakai bahasa Indonesia? Berikut beberapa kutipan pasal-pasal dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dan acara yang harus atau wajib memakai bahasa Indonesia

1.    Pasal 3 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam peraturanperundang-undangan.
2.    Pasal 4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam dokumen resmi negara.
3.    Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
4.    Pasal 23 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
5.    Pasal 25 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan  dalam pelayanan manajemen publik di instansi pemerintahan.
6.    Pasal 26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
7.    Pasal 27 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa  Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam lembaga yang bersifat nasional atau lembaga yang bersifat internasional di Indonesia.
8.    Pasal 28 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
9.    Pasal 30 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
10. Pasal 31 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia
11. Pasal 32 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam nama geografi di Indonesia.
12. Pasal 33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan  kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
13. Pasal 34 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama jalan.
14. Pasal 35 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama merek dagang yang berupa kata atau adonan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
15. Pasal 36 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama lembaga perjuangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
16. Pasal 37 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
17. Pasal 38 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
18. Pasal 39 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa  Indonesia wajib digunakan  dalam warta perihal produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
19. Pasal 40 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rambu umum, penunjuk jalan, kemudahan umum, spanduk, dan alat warta lain yang merupakan pelayanan umum.
20. Pasal 41 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam warta melalui media massa.

Lebih lengkap perihal Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (Disini)

Demikian warta perihal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment