Friday, December 13, 2019

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Wacana Pencegahan Keterlibatan Penerima Asuh Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan

 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN KETERLIBATAN PESERTA DIDIK DALAM AKSI UNJUK RASA YANG BERPOTENSI KEKERASAN

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, diterbitkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 perihal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan dinyatakan bahwa berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 ialah agresi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok akseptor didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, menurut hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meminta kepada gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan akseptor didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kolaborasi dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi serasi dengan akseptor didik;
d. melaksanakan acara pembelajaran yang sanggup menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas akseptor didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan akseptor didik pada umumnya untuk tidak gampang terpengaruh dan terprovokasi terhadap isu yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. memperlihatkan pendampingan dan training kepada akseptor didik yang terdampak dalam agresi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan akseptor didik dalam acara unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.


Demikian isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment