Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan PP ini bahwa yang dimaksud Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas adalahsemua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial biar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas sanggup dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Pemberdayaan Disabilitas yaitu upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga bisa tumbuh dan menjelma individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yaitu skemayang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas biar sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sedangkan Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yaitu forum untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.Adapun yang dimakus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibuat oleh masyarakat, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum.
Beradasrkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan masyarakat inklusi.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa (1) Menteri, menteri/pimpinan forum terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. Jaminan Sosial;
c. Pemberdayaan sosial; dan
d. Perlindungan Sosial.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan membuatkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial biar sanggup melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Sasaran Rehabilitasi Sosial berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 52 Tahun 2019 ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. keluarga Penyandang Disabilitas;
c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
d. komunitas Penyandang Disabilitas.
Bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan pasal 14 PP Nomor 52 Tahun 2019 ditegaskan sebagai berikut.
1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan vokasional dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan, bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan Aksesibilitas; bantuan dan asistensi sosial; bimbinganresosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan.
2) Selain bentuk sebagaimana disebutkan di atas Rehabilitasi Sosial sanggup berupa:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
e. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
f. dukunganAksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 (disini)
Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment