Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana BantuanOperasional Sekolah dengan prosedur dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah.
Ada 4 (empat) poin penting Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Keemapat poin Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS ialah sebagai berikut.
KESATU: Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
KEDUA: SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai hingga dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETIGA: Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KEEMPAT : Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS.
Link download Kepmendikbud Nomor 250/M/ 2019 wacana PBJ di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS (disini)
Demikian gosip terkait Kepetusuan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 250/M/ 2019 wacana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment