Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
Pasal 2 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan harus mempunyai kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa.
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan mencakup upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. training dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta training dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan pembiasaan kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.
Pasal 5 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa.
(1) Pemerintah sentra dan pemerintah tempat wajib menyusun dan tetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kolaborasi dan sinergisme antarpemangku kepentingan.
Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga Kesehatan yang bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiavaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah sentra dan pemerintah tempat harus memperhatikan Tehaga Kesehatan yang bekerja tidak sesuai dengan keprofesiannya.
Pasal 7 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, ditegaskan bahwa Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah sentra dan pemerintah tempat dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
b. melaksanakan analisis beban kerja untuk memilih jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menciptakan proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan menurut beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. menciptakan proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;
f. membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g. menciptakan proyeksi kebutuhan pembiayaan.
Selengkapnya silah download dan baca PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, melalui link di bawah ini.
Link PP Nomor 67 Tahun 2019 (disini)
Demikian gosip terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment