Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan relawan sosial sebagai salah satu sumber daya insan penyelenggara kesejahteraan sosial memiliki Kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa yang dimaksud Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PSM yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun yang dimaksud Kesejahteraan Sosial yaitu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara biar dapat hidup layak dan mampu berbagi diri, sehingga sanggup melaksanakan fungsi sosialnya. Sedangkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalahupaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan donasi sosial. Sedangkan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat IPSM adalah wadah berhimpun PSM sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan manajemen dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.
Dalam Pasal 2 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa PSM dibuat dengan maksud untuk:
a. menawarkan kesempatan dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat untuk berperan serta dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani dilema sosial; dan
c. sebagai kawan pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam Pasal 3 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, dinyatakan bahwa Tujuan dibentuknya PSM untuk:
a. terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. terlaksananya pelayanan sosial masyarakat; dan
c. terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial.
Pasal 4 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1) PSM berstatus sebagai relawan sosial.
(2) PSM berkedudukan di desa atau kelurahan atau nama lain di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1) PSM memiliki tugas:
a. mengambil inisiatif dalam penanganan dilema sosial;
b. membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial;
c. mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial;
d. mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain;
e. berperan aktif dalam kegiatan nasional; dan
f. sebagai kawan pemerintah/institusi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PSM berkoordinasi dengan kepala desa atau lurah atau nama lain serta bersinergi dengan pilar sosial dan penyelenggara pembangunan lainnya.
Pasal 6 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PSM memiliki fungsi sebagai:
a. inisiator;
b. motivator;
c. dinamisator; dan
d. administrator.
(2) Inisiator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengambil inisiatif dan inovasi dalam menangani dilema Kesejahteraan Sosial.
(3) Motivator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan sosialisasi, memberikan informasi, dan memotivasi masyarakat.
(4) Dinamisator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c menggerakkan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi dilema Kesejahteraan Sosial.
(5) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d melaksanakan pencatatan dan pelaporan.
Pasal 7 Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah memprioritaskan PSM sebagai pendamping program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat, melalui link di bawah ini.
Link Download Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat (DISINI)
Demikian Informasi terkait Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments:
Post a Comment