Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, diterbitkan sebagai regulasi dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang suburusan kebakaran dan penyelamatan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai pasal 2 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, adalah sebagai berikut.
(1) Analis Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.
(2) Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dinyatakan bahwa Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dinyatakan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, bahwa Jabatan Fungsional Analis Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran menyatakan bahwa
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Kebakaran Ahli Pertama;
b. Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
c. Analis Kebakaran Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran menurut pasal 6 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 (PDF) Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian gosip ihwal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments:
Post a Comment