Monday, December 23, 2019

Juknis Pemberian Pemberdayaan Kkg Ra/Mi Mgmp Mts/Ma Dan Pokjawas Tahun 2019

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis  JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG RA/MI MGMP MTS/MA DAN POKJAWAS TAHUN 2019

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019. Adapun target akseptor dukungan ini ialah sebagai berikut 1)  Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI, 2)  Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA 3)  Kelompok Kerja Madrasah (KKM); 4) Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

Berdasarkan Edaran perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019, bagi KKG, MGPM dan Pokjawas yang akan mengajukan proposal akseptor bantuan. Proposal harus diterima oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat ahad 3 bulan September tahun 2019.

Pada Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019 disebutkan bahwa Syarat Pengajuan Bantuan
1)  Memiliki  dasar  hukum  penyelenggaraan  kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM,  antara  lain  dalam  bentuk  surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2)  Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 
3)  Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
4)  Memiliki kegiatan kerja tahunan dua tahun kedepan.
5)  Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

Adapun Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PenerimaBantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan  proposal  permohonan  bantuan  (contoh  proposal terlampir);
2) Menandatangani  surat  penyataan  kesanggupan  mendapatkan dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
3) Menyertakan  rekomendasi  dari  Kepala  Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan  Fotokopi  buku  rekening,  validasi  keaktifan  rekening dari  Bank,  dan  atas  nama  lembaga  KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
6) Bersedia  melaporkan  penggunaan  dana  sesuai  kegiatan yangdilaksanakan.

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
1) Direktur  GTK  Madrasah  selaku  PPK  menerbitkan  Surat Keputusan(SK) Tim  Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama  antara  tim  Direktorat  GTK  Madrasah  dan  tim  konsultan PPKB Pendis.
2) Tim  Seleksi  melakukan  verifikasi  proposal  yang  dikirim  oleh calon akseptor dukungan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
3) Hasil  seleksi  proposal  dilaporkan  oleh  Tim  seleksi  untuk  diajukan sebagai  calon  penerima  bantuan  ke  Direktur  Jenderal  melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4) Direktur GTK Madrasah selaku PPK memutuskan akseptor dukungan KKG/MGMP/POKJAWAS  melalui  SK  dan  disahkan  oleh  Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.

Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG , MGMP, dan POKJAWAS tahun 2019


Link download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019 ---disini---

Demikian gosip perihal Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment