Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi - PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan jadwal dan aktivitas bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi, perlu melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap jadwal dan aktivitas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b) bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi perlu adanya pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jadwal bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Pedoman Pemantauan dan Evaluasi digunakan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian.
(2) Ruang lingkup Pedoman Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. strategi dan sasaran;
b. pelaksana Pemantauan dan Evaluasi;
c. tata cara Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. tindak lanjut dan pelaporan.
Pasal 3 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dilakukan dengan taktik sebagai berikut:
a. generik dan fleksibel;
b. koordinasi internal dan mandiri;
c. observasi dan pengamatan;
d. berorientasi kepada perubahan;
e. objektif dan akuntabel; dan
f. reguler dan berjenjang.
(2) Ketentuan mengenai rincian strategi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, dinyatakan bahwa
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian.
(2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian.
(3) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kegiatan Pusat;
b. Dekonsentrasi;
c. Tugas Pembantuan; dan
d. DAK Fisik Afirmasi.
(4) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. realisasi anggaran;
b. pencapaian target;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. tindak lanjut rekomendasi.
Pasal 7 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian bertanggung jawab sebagai koordinator pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian.
(2) Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro yang menangani bidang Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 8 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, menyatakan bahwa
(1) Pemantauan terhadap Kegiatan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) aksara a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian.
(2) Pemantauan terhadap Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) aksara b dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan gubernur melalui perangkat kawasan provinsi.
(3) Pemantauan terhadap Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota.
(4) Pemantauan terhadap DAK Fisik Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pada Kementerian bersama dengan bupati melalui koordinasi kepala badan perencanaan pembangunan daerah dan/atau perangkat kawasan terkait.
Selengkapnya silahkan download dan baca 8 Permendes PDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian warta menarik terkait 8 PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi,. Semoga ada manfaatnya.
No comments:
Post a Comment