Tuesday, December 10, 2019

Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Wacana Derma Jabatan Fungsional Kataloger

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Peraturan Presiden / Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Pasal 1 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, dinyatakan bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger (Tunjangan Kataloger) yakni tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Pasal 4 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger bagi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Pemberian Tunjangan Kataloger tidak boleh apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya yakni hal lain yang mengakibatkan sumbangan tunjangan tidak boleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan Peraturan Presiden ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.  




Link download Perpres Nomor 53 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments:

Post a Comment